Page 133 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 133

BAB 5
                                      STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN


                     TUJUAN PEMBELAJARAN

                     Supaya peserta memahami standar dan kebijakan akuntansi pemerintahan.


                     PENDAHULUAN
                  IAI WEB VERSION
                     Setiap Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berterima
                     Umum. PABU ini berisi standar akuntansi dan ketentuan perundangan-undangan serta

                     panduan  praktis  lain  yang  berlaku  (Suwarjono,  2005).  Undang-undang  Nomor  17
                     Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004

                     tentang Perbendaharaan Negara telah mengamanatkan pemerintah untuk menyusun

                     sebuah Standar Akuntansi yang akan menjadi rujukan serta pedoman pemerintah pusat
                     maupun daerah dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah.

                     Pada  tanggal  13  Juni  2005  untuk  pertama  kalinya  pemerintah  Indonesia  memiliki

                     Standar Akuntansi Pemerintahan, yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24
                     Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang masih menggunakan basis

                     Kas menuju Akrual. Dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 maupun Undang-
                     undang Nomor 1 Tahun 2004 diamanatkan bahwa basis akuntansi yang digunakan

                     dalam  laporan  keuangan  pemerintah  adalah  basis,  maka  kemudian  pemerintah
                     mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 dengan Peraturan Pemerintah

                     Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang berbasis akrual.

                     Sejak  saat  itu  setiap  instansi  pemerintah  wajib  menyusun  dan  menyajikan  laporan
                     keuangan berbasis akrual untuk kemudian diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan

                     (BPK)  RI  pada  setiap  akhir  tahun.  Berikut  hubungan  antar  PABU  dan  Standar
                     Akuntansi.Gambar 1. Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU)





















                                                            129
   128   129   130   131   132   133   134   135   136   137   138