Page 133 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 133
BAB 5
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
TUJUAN PEMBELAJARAN
Supaya peserta memahami standar dan kebijakan akuntansi pemerintahan.
PENDAHULUAN
IAI WEB VERSION
Setiap Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berterima
Umum. PABU ini berisi standar akuntansi dan ketentuan perundangan-undangan serta
panduan praktis lain yang berlaku (Suwarjono, 2005). Undang-undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara telah mengamanatkan pemerintah untuk menyusun
sebuah Standar Akuntansi yang akan menjadi rujukan serta pedoman pemerintah pusat
maupun daerah dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah.
Pada tanggal 13 Juni 2005 untuk pertama kalinya pemerintah Indonesia memiliki
Standar Akuntansi Pemerintahan, yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang masih menggunakan basis
Kas menuju Akrual. Dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 maupun Undang-
undang Nomor 1 Tahun 2004 diamanatkan bahwa basis akuntansi yang digunakan
dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis, maka kemudian pemerintah
mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang berbasis akrual.
Sejak saat itu setiap instansi pemerintah wajib menyusun dan menyajikan laporan
keuangan berbasis akrual untuk kemudian diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) RI pada setiap akhir tahun. Berikut hubungan antar PABU dan Standar
Akuntansi.Gambar 1. Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU)
129

