Page 131 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 131

10.  Pemerintah  Daerah  menyampaikan  Laporan  keuangan  Pemerintah  Daerah

                           kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun
                           anggaran berakhir untuk dilakukan pemeriksaan:

                           A.   Setelah dilakukan reviu oleh aparat pengawas internal pemerintah

                           B.   Setelah diperiksa oleh apparat pengawas internal pemerintah
                           C.   Setelah diperiksa oleh akuntan publik
                  IAI WEB VERSION
                           D.   Setelah diperiksa oleh DPRD


                     B.    ESAI
                     1.    Kepala daerah perlu menetapkan pejabat‐pejabat tertentu dan para bendahara

                           untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. Sebutkan dan uraikan para

                           pejabat pengelola keuangan daerah tersebut.
                     2.    Jelaskan siklus APBD.



































                                                            127
   126   127   128   129   130   131   132   133   134   135   136