Page 131 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 131
10. Pemerintah Daerah menyampaikan Laporan keuangan Pemerintah Daerah
kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun
anggaran berakhir untuk dilakukan pemeriksaan:
A. Setelah dilakukan reviu oleh aparat pengawas internal pemerintah
B. Setelah diperiksa oleh apparat pengawas internal pemerintah
C. Setelah diperiksa oleh akuntan publik
IAI WEB VERSION
D. Setelah diperiksa oleh DPRD
B. ESAI
1. Kepala daerah perlu menetapkan pejabat‐pejabat tertentu dan para bendahara
untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. Sebutkan dan uraikan para
pejabat pengelola keuangan daerah tersebut.
2. Jelaskan siklus APBD.
127

