Page 187 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 187
jangka waktu tertentu dengan menerima imbalan uang tunai.
6. Masa kerjasama/kemitraan adalah jangka waktu dimana Pemerintah
Daerah dan mitra kerjasama masih terikat dengan perjanjian
kerjasama/kemitraan.
Pengakuan
1. Aset Kerjasama/Kemitraan diakui pada saat terjadi perjanjian kerjasama/
IAI WEB VERSION
kemitraan, yaitu dengan perubahan klasifikasi aset dari aset tetap menjadi
aset kerjasama/kemitraan.
2. Aset Kerjasama/Kemitraan berupa Gedung dan/atau sarana berikut
fasilitasnya, dalam rangka kerja sama BSG, diakui pada saat
pengadaan/pembangunan Gedung dan/atau Sarana berikut fasilitasnya
selesai dan siap digunakan untuk digunakan/dioperasikan.
3. Setelah masa perjanjian kerjasama berakhir, aset kerjasama/kemitraan
harus diaudit oleh aparat pengawas fungsional sebelum diserahkan kepada
Pengelola Barang.
4. Penyerahan kembali objek kerjasama beserta fasilitasnya kepada
Pengelola Barang dilaksanakan setelah berakhirnya perjanjian dituangkan
dalam berita acara serah terima barang.
5. Setelah masa pemanfaatan berakhir, tanah serta bangunan dan fasilitas
hasil kerjasama/ kemitraan ditetapkan status penggunaannya oleh
Pengelola Barang.
6. Klasifikasi aset hasil kerjasama/kemitraan berubah dari “Aset Lainnya”
menjadi “Aset Tetap” sesuai jenisnya setelah berakhirnya perjanjian dan
telah ditetapkan status penggunaannya oleh Kepala Daerah.
Pengukuran
1. Aset yang diserahkan oleh Pemerintah Daerah untuk diusahakan dalam
perjanjian kerjasama/ kemitraan harus dicatat sebagai aset
kerjasama/kemitraan sebesar nilai bersih yang tercatat pada saat perjanjian
atau nilai wajar pada saat perjanjian, dipilih yang paling objektif atau paling
berdaya uji.
183

