Page 187 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 187

jangka waktu tertentu dengan menerima imbalan uang tunai.
                           6.   Masa  kerjasama/kemitraan  adalah  jangka  waktu  dimana  Pemerintah

                                Daerah  dan  mitra  kerjasama  masih  terikat  dengan  perjanjian
                                kerjasama/kemitraan.



                           Pengakuan
                           1.   Aset Kerjasama/Kemitraan diakui pada saat terjadi perjanjian kerjasama/
                  IAI WEB VERSION
                                kemitraan, yaitu dengan perubahan klasifikasi aset dari aset tetap menjadi
                                aset kerjasama/kemitraan.

                           2.   Aset  Kerjasama/Kemitraan  berupa  Gedung  dan/atau  sarana  berikut
                                fasilitasnya,  dalam  rangka  kerja  sama  BSG,  diakui  pada  saat

                                pengadaan/pembangunan  Gedung  dan/atau  Sarana  berikut  fasilitasnya

                                selesai dan siap digunakan untuk digunakan/dioperasikan.
                           3.   Setelah  masa  perjanjian  kerjasama  berakhir,  aset  kerjasama/kemitraan

                                harus diaudit oleh aparat pengawas fungsional sebelum diserahkan kepada

                                Pengelola Barang.
                           4.   Penyerahan  kembali  objek  kerjasama  beserta  fasilitasnya  kepada

                                Pengelola Barang dilaksanakan setelah berakhirnya perjanjian dituangkan
                                dalam berita acara serah terima barang.

                           5.   Setelah masa pemanfaatan berakhir, tanah serta bangunan dan fasilitas
                                hasil  kerjasama/  kemitraan  ditetapkan  status  penggunaannya  oleh

                                Pengelola Barang.

                           6.   Klasifikasi aset hasil kerjasama/kemitraan berubah dari “Aset Lainnya”
                                menjadi “Aset Tetap” sesuai jenisnya setelah berakhirnya perjanjian dan

                                telah ditetapkan status penggunaannya oleh Kepala Daerah.


                           Pengukuran
                           1.   Aset  yang  diserahkan  oleh  Pemerintah  Daerah  untuk  diusahakan  dalam

                                perjanjian   kerjasama/    kemitraan   harus    dicatat   sebagai   aset

                                kerjasama/kemitraan sebesar nilai bersih yang tercatat pada saat perjanjian
                                atau nilai wajar pada saat perjanjian, dipilih yang paling objektif atau paling

                                berdaya uji.






                                                            183
   182   183   184   185   186   187   188   189   190   191   192