Page 189 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 189
c. Aset Lain-Lain
Aset Lain-lain digunakan untuk mencatat aset lainnya yang tidak dapat
dikelompokkan dalam aset tak berwujud, tagihan penjualan angsuran, tuntutan
perbendaharaan, tuntutan ganti rugi, dan kemitraan dengan pihak ketiga.
Definisi Aset Lain-lain
Aset tetap yang dimaksudkan untuk dihentikan dari penggunaan aktif
IAI WEB VERSION
pemerintah direklasifikasi ke dalam Aset Lain-lain. Hal ini dapat disebabkan
karena rusak berat, usang, dan/atau aset tetap yang tidak digunakan karena
sedang menunggu proses pemindahtanganan (proses penjualan, sewa beli,
penghibahan, penyertaan modal).
Pengakuan
Pengakuan aset lain-lain diakui pada saat dihentikan dari penggunaan aktif
pemerintah dan direklasifikasikan ke dalam aset lain-lain.
Pengukuran
Aset tetap yang dimaksudkan untuk dihentikan dari penggunaan aktif
pemerintah direklasifikasi ke dalam Aset. Lain-lain menurut nilai tercatatnya.
Aset lain – lain yang berasal dari reklasifikasi aset tetap disusutkan mengikuti
kebijakan penyusutan aset tetap. Proses penghapusan terhadap aset lain-lain
dilakukan paling lama 12 bulan sejak direklasifikasi kecuali ditentukan lain
menurut ketentuan perundang-undangan.
Penyajian dan Pengungkapan
Aset Lain-lain disajikan di dalam kelompok Aset Lainnya dan diungkapkan
secara memadai di dalam CaLK. Hal-hal yang perlu diungkapkan antara lain
adalah faktor-faktor yang menyebabkan dilakukannya penghentian penggunaan,
jenis aset tetap yang dihentikan penggunaannya, dan informasi lainnya yang
relevan.
185

