Page 188 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 188

2.   Dana yang ditanamkan Pemerintah Daerah dalam Kerjasama/ Kemitraan
                                dicatat  sebagai  penyertaan  Kerjasama/Kemitraan.  Di  sisi  lain,  investor

                                mencatat dana yang diterima ini sebagai kewajiban.65
                           3.   Aset  hasil  kerjasama  yang  telah  diserahkan  kepada  pemerintah  setelah

                                berakhirnya perjanjian dan telah ditetapkan status penggunaannya, dicatat

                                sebesar nilai bersih yang tercatat atau sebesar nilai wajar pada saat aset
                                tersebut diserahkan, dipilih yang paling objektif atau paling berdaya uji.
                  IAI WEB VERSION

                           Penyajian dan Pengungkapan

                           Aset kerjasama/kemitraan disajikan dalam neraca sebagai aset lainnya. Dalam
                           hal sebagian dari luas aset kemitraan (tanah dan atau gedung/bangunan), sesuai

                           perjanjian,  digunakan  untuk  kegiatan  operasional  SKPD,  harus  diungkapkan

                           dalam  CaLK.  Aset  kerjasama/kemitraan  selain  tanah  harus  dilakukan
                           penyusutan selama masa kerja sama. Masa penyusutan aset kemitraan dalam

                           rangka Bangun Guna Serah (BGS) melanjutkan masa penyusutan aset sebelum

                           direklasifikasi menjadi aset kemitraan. Masa penyusutan aset kemitraan dalam
                           rangka Bangun Serah Guna (BSG) adalah selama masa kerjasama.


                           Sehubungan  dengan  pengungkapan  yang  lazim  untuk  aset,  pengungkapan

                           berikut harus dibuat untuk aset kerjasama/kemitraan:
                           1.   Klasifikasi aset yang membentuk aset kerjasama.

                           2.   Penentuan biaya perolehan aset kerjasama/kemitraan.

                           3.   Penentuan depresiasi/penyusutan aset kerjasama/kemitraan.
                           4.   Setelah  aset  diserahkan  dan  ditetapkan  penggunaannya,  aset  hasil

                                kerjasama disajikan dalam neraca dalam klasifikasi aset tetap.

















                                                            184
   183   184   185   186   187   188   189   190   191   192   193