Page 188 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 188
2. Dana yang ditanamkan Pemerintah Daerah dalam Kerjasama/ Kemitraan
dicatat sebagai penyertaan Kerjasama/Kemitraan. Di sisi lain, investor
mencatat dana yang diterima ini sebagai kewajiban.65
3. Aset hasil kerjasama yang telah diserahkan kepada pemerintah setelah
berakhirnya perjanjian dan telah ditetapkan status penggunaannya, dicatat
sebesar nilai bersih yang tercatat atau sebesar nilai wajar pada saat aset
tersebut diserahkan, dipilih yang paling objektif atau paling berdaya uji.
IAI WEB VERSION
Penyajian dan Pengungkapan
Aset kerjasama/kemitraan disajikan dalam neraca sebagai aset lainnya. Dalam
hal sebagian dari luas aset kemitraan (tanah dan atau gedung/bangunan), sesuai
perjanjian, digunakan untuk kegiatan operasional SKPD, harus diungkapkan
dalam CaLK. Aset kerjasama/kemitraan selain tanah harus dilakukan
penyusutan selama masa kerja sama. Masa penyusutan aset kemitraan dalam
rangka Bangun Guna Serah (BGS) melanjutkan masa penyusutan aset sebelum
direklasifikasi menjadi aset kemitraan. Masa penyusutan aset kemitraan dalam
rangka Bangun Serah Guna (BSG) adalah selama masa kerjasama.
Sehubungan dengan pengungkapan yang lazim untuk aset, pengungkapan
berikut harus dibuat untuk aset kerjasama/kemitraan:
1. Klasifikasi aset yang membentuk aset kerjasama.
2. Penentuan biaya perolehan aset kerjasama/kemitraan.
3. Penentuan depresiasi/penyusutan aset kerjasama/kemitraan.
4. Setelah aset diserahkan dan ditetapkan penggunaannya, aset hasil
kerjasama disajikan dalam neraca dalam klasifikasi aset tetap.
184

