Page 186 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 186

Aset yang memenuhi definisi dan syarat pengakuan aset tak berwujud, namun
                           biaya perolehannya tidak dapat ditelusuri dapat disajikan sebesar nilai wajar.


                           Penyajian dan Pengungkapan

                           ATB disajikan dalam neraca sebagai bagian dari “Aset Lainnya”. Hal-hal yang

                           diungkapkan  dalam  Laporan  Keuangan  atas  Aset  Tak  Berwujud  antara  lain
                           sebagai berikut:
                  IAI WEB VERSION
                           1.   Masa manfaat dan metode amortisasi
                           2.   Nilai  tercatat  bruto,  akumulasi  amortisasi  dan  nilai  sisa  Aset  Tak

                                Berwujud; dan
                           3.   Penambahan maupun penurunan nilai tercatat pada awal dan akhir periode,

                                termasuk penghentian dan pelepasan Aset Tak Berwujud.


                           b.   Aset Kemitraan dengan Pihak Ketiga

                           Jenis Aset Kemitraan dengan Pihak Ketiga, adalah:

                           1.   Aset  Kerjasama/Kemitraan  adalah  aset  tetap  yang  dibangun  atau
                                digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan kerjasama/ kemitraan.

                           2.   Bangun  Guna  Serah  (BGS),  adalah  pemanfaatan  barang  milik  daerah
                                berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau

                                sarana  berikut  fasilitasnya,  kemudian  didayagunakan  oleh  pihak  lain
                                tersebut  dalam  jangka  waktu  tertentu  yang  telah  disepakati,  untuk

                                selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana

                                berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
                           3.   Bangun  Serah  Guna  (BSG),  adalah  pemanfaatan  barang  milik  daerah

                                berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau
                                sarana  berikut  fasilitasnya,  dan  setelah  selesai  pembangunannya

                                diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka
                                waktu tertentu yang disepakati.

                           4.   Kerjasama  Pemanfaatan  (KSP)  adalah  pendayagunaan  Barang  Milik

                                Daerah  oleh  pihak  lain  dalam  jangka  waktu  tertentu  dalam  rangka
                                peningkatan penerimaan daerah.

                           5.   Sewa,  adalah  pemanfaatan  barang  milik  daerah  oleh  pihak  lain  dalam






                                                            182
   181   182   183   184   185   186   187   188   189   190   191