Page 186 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 186
Aset yang memenuhi definisi dan syarat pengakuan aset tak berwujud, namun
biaya perolehannya tidak dapat ditelusuri dapat disajikan sebesar nilai wajar.
Penyajian dan Pengungkapan
ATB disajikan dalam neraca sebagai bagian dari “Aset Lainnya”. Hal-hal yang
diungkapkan dalam Laporan Keuangan atas Aset Tak Berwujud antara lain
sebagai berikut:
IAI WEB VERSION
1. Masa manfaat dan metode amortisasi
2. Nilai tercatat bruto, akumulasi amortisasi dan nilai sisa Aset Tak
Berwujud; dan
3. Penambahan maupun penurunan nilai tercatat pada awal dan akhir periode,
termasuk penghentian dan pelepasan Aset Tak Berwujud.
b. Aset Kemitraan dengan Pihak Ketiga
Jenis Aset Kemitraan dengan Pihak Ketiga, adalah:
1. Aset Kerjasama/Kemitraan adalah aset tetap yang dibangun atau
digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan kerjasama/ kemitraan.
2. Bangun Guna Serah (BGS), adalah pemanfaatan barang milik daerah
berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau
sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain
tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk
selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana
berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
3. Bangun Serah Guna (BSG), adalah pemanfaatan barang milik daerah
berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau
sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya
diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka
waktu tertentu yang disepakati.
4. Kerjasama Pemanfaatan (KSP) adalah pendayagunaan Barang Milik
Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka
peningkatan penerimaan daerah.
5. Sewa, adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam
182

