Page 5 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 5

BAB 1
                                      REFORMASI PENGELOLAAN KEUANGAN


                     TUJUAN PEMBELAJARAN

                     Peserta  mengetahui  prinsip-prinsip  keuangan  negara  atau  daerah  dan  mengetahui

                     reformasi manajemen keuangan negara atau daerah dalam era 4.0 dengan tuntutan
                     transparansi, akuntabilitas dengan percepatan yang meningkat.
                  IAI WEB VERSION

                     PENDAHULUAN

                     Di awali Pemerintah Indonesia telah mencanangkan reformasi manajeman keuangan
                     negara, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dengan ditetapkan 1

                     paket undang-undang di bidang keuangan negara yaitu undang-undang No 17 tahun

                     2003  tentang  keuangan  Negara,  undang-undang  No  1  tahun  2004  tentang
                     Perbendaharaan negara dan undang-undang No 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan

                     Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.

                     Akuntasi  pemerintah  Republik  Indonesia  merupakan  bagian  dari  akuntasi  sektor
                     publik  yang  perkembangannya  sangat  di  pengaruhi  oleh  adanya  reformasi/regulasi

                     perundang  –undangan  di  bidang  keuangan  negara  berupa  paket  reformasi  atas
                     menejemen keuangan negara ini meliputi seluruh aspek pengelolaan keuangan negara

                     yang    terdiri   dari   penyusunan   anggaran,    pelaksanaan    anggaran,    dan
                     pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.

                      Peraturan  Perudang-undangan  tersebut  menyatakan  bahwa  pemerintah  wajib

                     menyampaikan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan negara  dan daerah
                     dalam bentuk laporan keuangan yang di susun dan di sajikan sesuai dengan Standar

                     Akuntasi Pemerintahan (SAP) yang di tuang dalam Peraturan Pemerintah Republik
                     Indonesia No 71 Tahun 2010.

                     Seiring  dengan  diterapkannya  Undang-undang  Nomor  32  Tahun  2004  tentang
                     Pemerintah  Daerah  dan  Undang-undang  Nomor  33  Tahun  2004  Perimbangan

                     Keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah, terjadi pergeseran dalam

                     pengelolaan  keuangan  negara  di  Indonesia  yang  berkaitan  dengan  pembiayaan
                     penyelenggaraan  yang  lebih  desentralistik.  Pengelolaan  sumber-sumber  keuangan









                                                             1
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10