Page 5 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 5
BAB 1
REFORMASI PENGELOLAAN KEUANGAN
TUJUAN PEMBELAJARAN
Peserta mengetahui prinsip-prinsip keuangan negara atau daerah dan mengetahui
reformasi manajemen keuangan negara atau daerah dalam era 4.0 dengan tuntutan
transparansi, akuntabilitas dengan percepatan yang meningkat.
IAI WEB VERSION
PENDAHULUAN
Di awali Pemerintah Indonesia telah mencanangkan reformasi manajeman keuangan
negara, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dengan ditetapkan 1
paket undang-undang di bidang keuangan negara yaitu undang-undang No 17 tahun
2003 tentang keuangan Negara, undang-undang No 1 tahun 2004 tentang
Perbendaharaan negara dan undang-undang No 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
Akuntasi pemerintah Republik Indonesia merupakan bagian dari akuntasi sektor
publik yang perkembangannya sangat di pengaruhi oleh adanya reformasi/regulasi
perundang –undangan di bidang keuangan negara berupa paket reformasi atas
menejemen keuangan negara ini meliputi seluruh aspek pengelolaan keuangan negara
yang terdiri dari penyusunan anggaran, pelaksanaan anggaran, dan
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.
Peraturan Perudang-undangan tersebut menyatakan bahwa pemerintah wajib
menyampaikan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan negara dan daerah
dalam bentuk laporan keuangan yang di susun dan di sajikan sesuai dengan Standar
Akuntasi Pemerintahan (SAP) yang di tuang dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No 71 Tahun 2010.
Seiring dengan diterapkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah, terjadi pergeseran dalam
pengelolaan keuangan negara di Indonesia yang berkaitan dengan pembiayaan
penyelenggaraan yang lebih desentralistik. Pengelolaan sumber-sumber keuangan
1