Page 6 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 6

juga mengalami pergeseran, banyak banyaknya sumber sumber keuangan negara yang
                     harus di desentralisasikan kepada daerah kabupaten dan kota.

                     Optimalisasi pengelolaan keuangan di daerah dimaksudkan agar pemerintah daerah
                     sebagai  penyelenggara  otonomi  tidak  mengalami  defisit  fiskal.  Oleh  karena

                     itu,dilaksanakan  reformasi  di  segala  bidang  meliputi  reformasi  kelembagaan  dan

                     reformasi  manajemen  sektor  publik  terutama  yang  berkaitan  dengan  pengelolaan
                     keuangan negara demi untuk mendukung terciptanya good governance.
                  IAI WEB VERSION
                     Tuntutan  pembaruan  sistem  keuangan  negara  dimaksudkan  agar  pengelolaan  uang
                     rakyat dilakukan secara transparan sehingga tercipta akuntabilitas publik. Reformasi

                     keuangan  daerah  berhubungan  dengan  perubahan  sumber-sumber  penerimaan
                     keuangan daerah. Dimensi reformasi keuangan daerah adalah:

                     1.    Perubahan  kewenangan  daerah  dalam  pemanfaatan  dana  perimbangan

                           keuangan.
                     2.    Perubahan prinsip pengelolaan anggaran.

                     3.    Perubahan prinsip penggunaan dana pinjaman dan defisit spending.

                     4.    Perubahan strategi pembiayaan.
                     Reformasi Pengelolaan Keuangan Negara di Indonesia dimulai pada tahun 2003. Hal

                     ini ditandai dengan keluarnya paket Undang-undang Keuangan Negara, yaitu Undang-
                     undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-undang No. 1 Tahun

                     2004 tentang Perbendaharaan Negara; dan Undang- undang No. 15 Tahun 2004 tentang
                     Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dimana Undang-

                     undang  pengelolaan  yang  lama  (Indische  Comptabiliteitswet/ICW)  sudah  tidak

                     memenuhi  perkembangan  jaman  dalam  memenuhi  transparansi  dan  akuntabilitas
                     (good  governance).  Hukum warisan  Belanda ini tidak mengenal akuntansi sebagai

                     suatu alat pertanggungjawaban.























                                                             2
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11