Page 6 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 6
juga mengalami pergeseran, banyak banyaknya sumber sumber keuangan negara yang
harus di desentralisasikan kepada daerah kabupaten dan kota.
Optimalisasi pengelolaan keuangan di daerah dimaksudkan agar pemerintah daerah
sebagai penyelenggara otonomi tidak mengalami defisit fiskal. Oleh karena
itu,dilaksanakan reformasi di segala bidang meliputi reformasi kelembagaan dan
reformasi manajemen sektor publik terutama yang berkaitan dengan pengelolaan
keuangan negara demi untuk mendukung terciptanya good governance.
IAI WEB VERSION
Tuntutan pembaruan sistem keuangan negara dimaksudkan agar pengelolaan uang
rakyat dilakukan secara transparan sehingga tercipta akuntabilitas publik. Reformasi
keuangan daerah berhubungan dengan perubahan sumber-sumber penerimaan
keuangan daerah. Dimensi reformasi keuangan daerah adalah:
1. Perubahan kewenangan daerah dalam pemanfaatan dana perimbangan
keuangan.
2. Perubahan prinsip pengelolaan anggaran.
3. Perubahan prinsip penggunaan dana pinjaman dan defisit spending.
4. Perubahan strategi pembiayaan.
Reformasi Pengelolaan Keuangan Negara di Indonesia dimulai pada tahun 2003. Hal
ini ditandai dengan keluarnya paket Undang-undang Keuangan Negara, yaitu Undang-
undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-undang No. 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara; dan Undang- undang No. 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dimana Undang-
undang pengelolaan yang lama (Indische Comptabiliteitswet/ICW) sudah tidak
memenuhi perkembangan jaman dalam memenuhi transparansi dan akuntabilitas
(good governance). Hukum warisan Belanda ini tidak mengenal akuntansi sebagai
suatu alat pertanggungjawaban.
2