Page 8 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 8

sistem  kelembagaan  negara  dan  pengelolaan  keuangan  pemerintahan  negara
                           Republik Indonesia.

                           Kelemahan perundang-undangan dalam bidang keuangan negara menjadi salah
                           satu  penyebab  terjadinya  beberapa  bentuk  penyimpangan  dalam  pengelolaa

                           keuangan  negara.  Dalam  upaya  menghilangkan  penyimpangan  tersebut  dan

                           mewujudkan  sistem  pengelolaan  fiskal  yang  berkesinambungan  (sustainable)
                           sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar
                  IAI WEB VERSION
                           dan  asas-asas  umum  yang  berlaku  secara  universal  dalam  penyelenggaraan
                           pemerintahan  negara  diperlukan  suat  undang  undang  yang  mengatur

                           pengelolaan keuangan negara.
                           Upaya untuk menyusun undang-undang yang mengatur pengelolaan keuangan

                           negara telah dirintis sejak awal berdirinya negara Indonesia. Oleh karena itu,

                           penyelesaian Undang-undang tentang Keuangan Negara merupakan kelanjutan
                           dan hasil dari berbagai  upaya  yang telah dilakukan selama ini dalam rangka

                           memenuhi  kewajiban  konstitusional  yang  diamanatkan  oleh  Undang-Undang

                           Dasar 1945.


                     2.    Hal-hal Baru dan/atau Perubahan Mendasar dalam Ketentuan Pengelolaan
                           Keuangan Negara yang Diatur dalam Undang-Undang ini

                           Hal-hal baru dan/atau perubahan mendasar dalam ketentuan  keuangan  negara
                           yang  diatur  dalam undang-undang ini meliputi pengertian dan ruang lingkup

                           keuangan negara, asas-asas umum pengelolaan  keuangan negara, kedudukan

                           Presiden  sebagai  pemegang  kekuasaan  pengelolaan  keuangan  negara,
                           pendelegasian  kekuasaan  Presiden  kepada  Menteri  Keuangan  dan

                           Menteri/Pimpinan Lembaga, susunan APBN dan APBD, ketentuan mengenai
                           penyusunan dan penetapan APBN dan APBD, pengaturan hubungan keuangan

                           antara  pemerintah  pusat  dan  bank  sentral,  pemerintah  daerah  dan
                           pemerintah/lembaga asing, pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah

                           dengan  perusahaan    negara,  perusahaan  daerah  dan  perusahaan  swasta,  dan

                           badan  pengelola  dana  masyarakat,  serta  penetapan  bentuk  dan  batas  waktu
                           penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan APBD.









                                                             4
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13