Page 8 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 8
sistem kelembagaan negara dan pengelolaan keuangan pemerintahan negara
Republik Indonesia.
Kelemahan perundang-undangan dalam bidang keuangan negara menjadi salah
satu penyebab terjadinya beberapa bentuk penyimpangan dalam pengelolaa
keuangan negara. Dalam upaya menghilangkan penyimpangan tersebut dan
mewujudkan sistem pengelolaan fiskal yang berkesinambungan (sustainable)
sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar
IAI WEB VERSION
dan asas-asas umum yang berlaku secara universal dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara diperlukan suat undang undang yang mengatur
pengelolaan keuangan negara.
Upaya untuk menyusun undang-undang yang mengatur pengelolaan keuangan
negara telah dirintis sejak awal berdirinya negara Indonesia. Oleh karena itu,
penyelesaian Undang-undang tentang Keuangan Negara merupakan kelanjutan
dan hasil dari berbagai upaya yang telah dilakukan selama ini dalam rangka
memenuhi kewajiban konstitusional yang diamanatkan oleh Undang-Undang
Dasar 1945.
2. Hal-hal Baru dan/atau Perubahan Mendasar dalam Ketentuan Pengelolaan
Keuangan Negara yang Diatur dalam Undang-Undang ini
Hal-hal baru dan/atau perubahan mendasar dalam ketentuan keuangan negara
yang diatur dalam undang-undang ini meliputi pengertian dan ruang lingkup
keuangan negara, asas-asas umum pengelolaan keuangan negara, kedudukan
Presiden sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara,
pendelegasian kekuasaan Presiden kepada Menteri Keuangan dan
Menteri/Pimpinan Lembaga, susunan APBN dan APBD, ketentuan mengenai
penyusunan dan penetapan APBN dan APBD, pengaturan hubungan keuangan
antara pemerintah pusat dan bank sentral, pemerintah daerah dan
pemerintah/lembaga asing, pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah
dengan perusahaan negara, perusahaan daerah dan perusahaan swasta, dan
badan pengelola dana masyarakat, serta penetapan bentuk dan batas waktu
penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan APBD.
4