Page 9 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 9

Undang-undang ini juga telah mengantisipasi perubahan standar akuntansi di
                           lingkungan  pemerintahan  di  Indonesia  yang  mengacu  kepada  perkembangan

                           standar akuntansi di lingkungan pemerintahan secara internasional.


                     3.    Pengertian dan Ruang Lingkup Keuangan Negara

                           Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari
                           sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan. Dari sisi obyek yang dimaksud dengan
                  IAI WEB VERSION
                           Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai
                           dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan

                           pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa
                           uang,  maupun  berupa  barang  yang  dapat  dijadikan  milik  negara  berhubung

                           dengan  pelaksanaan  hak  dan  kewajiban  tersebut.  Dari  sisi  subyek  yang

                           dimaksud  dengan  Keuangan  Negara  meliputi  seluruh  obyek  sebagaimana
                           tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat,

                           Pemerintah  Daerah,  Perusahaan  Negara/Daerah,  dan  badan  lain  yang  ada

                           kaitannya  dengan  keuangan  negara.  Dari  sisi  proses,  Keuangan  Negara
                           mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek

                           sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan
                           keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban. Dari  sisi  tujuan, Keuangan

                           Negara  meliputi  seluruh  kebijakan,  kegiatan  dan  hubungan  hukum  yang
                           berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut di

                           atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara. Bidang pengelolaan

                           Keuangan Negara yang demikian luas dapat dikelompokkan dalam sub bidang
                           pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan

                           kekayaan negara yang dipisahkan.


                     4.    Asas-asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara
                           Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan

                           negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional,

                           terbuka,  dan  bertanggung  jawab  sesuai  dengan  aturan  pokok  yang  telah
                           ditetapkan  dalam  Undang-Undang  Dasar.  Sesuai  dengan  amanat  Pasal  23C

                           Undang- Undang Dasar 1945, Undang-undang tentang Keuangan Negara perlu






                                                             5
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14