Page 7 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 7

A.  UNDANG-UNDANG  NOMOR  17  TAHUN  2003  TENTANG
                           KEUANGAN NEGARA

                     1.    Dasar Pemikiran
                           Dalam  rangka  pencapaian  tujuan  bernegara  sebagaimana  tercantum  dalam

                           alinea  IV  Pembukaan  Undang-Undang  Dasar  1945  dibentuk  pemerintahan

                           negara yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam  berbagai  bidang.
                           Pembentukan pemerintahan negara tersebut menimbulkan hak dan kewajiban
                  IAI WEB VERSION
                           negara yang dapat dinilai dengan uang yang perlu dikelola dalam suatu sistem
                           pengelolaan keuangan negara.

                           Sebagai  suatu  negara  yang  berkedaulatan  rakyat,  berdasarkan  hukum,  dan
                           menyelenggarakan  pemerintahan  negara  berdasarkan  konstitusi,  sistem

                           pengelolaan  keuangan  negara  harus  sesuai  dengan  aturan  pokok  yang

                           ditetapkan dalam  Undang-Undang Dasar. Dalam  Undang-Undang Dasar  1945
                           Bab VIII Hal  Keuangan,  antara  lain  disebutkan  bahwa  anggaran  pendapatan

                           dan  belanja  negara  ditetapkan  setiap  tahun  dengan  undang-undang,  dan

                           ketentuan  mengenai  pajak  dan  pungutan  lain  yang  bersifat  memaksa untuk
                           keperluan negara serta macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-

                           undang. Hal-hal lain mengenai  keuangan negara sesuai  dengan amanat  Pasal
                           23C diatur dengan undang-undang.

                           Pelaksanaan  pengelolaan  keuangan  negara  sebelumnya  adalah  ketentuan
                           perundang  undangan  yang  disusun  pada  masa  pemerintahan  kolonial  Hindia

                           Belanda  yang  berlaku  berdasarkan  Aturan  Peralihan  Undang-Undang  Dasar

                           1945, yaitu Indische Comptabiliteitswet yang lebih dikenal dengan nama ICW
                           Stbl.  1925  No.  448  selanjutnya  diubah  dan  diundangkan  dalam  Lembaran

                           Negara 1954 Nomor 6, 1955 Nomor 49, dan terakhir Undang-undang Nomor 9
                           Tahun 1968, yang ditetapkan pertama kali pada tahun 1864 dan mulai berlaku

                           pada tahun 1867, Indische Bedrijvenwet (IBW) Stbl. 1927 No. 419 jo. Stbl. 1936
                           No. 445 dan Reglement voor het Administratief Beheer(RAB) Stbl. 1933 No. 381.

                           Sedangkan  dalam  pelaksanaan  pemeriksaan  pertanggungjawaban  keuangan

                           negara  menggunakan  Instructie  en  verdere  bepalingen  voor  de  Algemeene
                           Rekenkamer (IAR) Stbl. 1933 No. 320. Peraturan perundang-undangan tersebut

                           tidak  dapat  mengakomodasikan  berbagai  perkembangan  yang  terjadi  dalam






                                                             3
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12