Page 10 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 10

menjabarkan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar
                           tersebut ke dalam asas-asas umum yang meliputi baik asas- asas yang telah lama

                           dikenal  dalam  pengelolaan  keuangan  negara,  seperti  asas  tahunan,  asas
                           universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas-asas baru sebagai

                           pencerminan  best  practices  (penerapan  kaidah-kaidah  yang  baik)  dalam

                           pengelolaan keuangan negara, antara lain:
                           a.   Akuntabilitas berorientasi pada hasil;
                  IAI WEB VERSION
                           b.   Profesional;
                           c.   Proporsionalitas;

                           d.   Keterbukaan dalam pengelolaan;
                           e.   Pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.

                           Asas-asas  umum  tersebut  diperlukan  pula  guna  menjamin  terselenggaranya

                           prinsip-prinsip pemerintahan daerah sebagaimana yang telah dirumuskan dalam
                           Bab  VI  Undang-Undang  Dasar  1945.  Dengan  dianutnya  asas-asas  umum

                           tersebut  di  dalam  Undang-undang  tentang  Keuangan  Negara,  pelaksanaan

                           Undang-undang ini selain menjadi acuan dalam reformasi manajemen keuangan
                           negara,  sekaligus  dimaksudkan  untuk  memperkokoh  landasan  pelaksanaan

                           desentralisasi dan otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.


                     5.    Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara
                           Presiden  selaku  Kepala  Pemerintahan  memegang  kekuasaan  pengelolaan

                           keuangan  negara  sebagai  bagian  dari  kekuasaan  pemerintahan.  Kekuasaan

                           tersebut  meliputi  kewenangan  yang  bersifat  umum  dan  kewenangan  yang
                           bersifat khusus. Untuk membantu Presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan

                           dimaksud,  sebagian  dari  kekuasaan  tersebut  dikuasakan  kepada  Menteri
                           Keuangan selaku Pengelola Fiskal  dan  Wakil Pemerintah dalam kepemilikan

                           kekayaan  negara  yang  dipisahkan,  serta  kepada  Menteri/Pimpinan  Lembaga
                           selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang

                           dipimpinnya.

                           Sesuai dengan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
                           sebagian  kekuasaan  Presiden  tersebut  diserahkan  kepada  Gubernur/

                           Bupati/Walikota  selaku  pengelola  keuangan  daerah.  Demikian  pula  untuk






                                                             6
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15