Page 118 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 118
Piutang Jangka Panjang Lainnya diakui pada saat timbulnya hak
pemerintah untuk menagih kepada pihak lain.
Pengukuran Piutang Jangka Panjang
Pengukuran atas peristiwa-peristiwa yang menimbulkan piutang yang berasal
IAI WEB VERSION
dari perikatan perjanjian meliputi sebagai berikut:
1. Piutang Tagihan Penjualan Angsuran (TPA)
Piutang TPA dicatat sebesar tagihan sebagaimana yang ditetapkan dalam
naskah/dokumen perjanjian penjualan.
2. PiutangTagihan TP/TGR
Piutang TP/TGR dicatat sebesar tagihan sebagaimana yang ditetapkan
dalam surat keterangan/ ketetapan/keputusan adanya kerugian negara.
3. Piutang Jangka Panjang Penerusan Pinjaman Piutang penerusan
pinjaman dicatat sebesar nilai nominal pada saat transaksi penarikan
penerusan pinjaman.
4. Piutang Jangka Panjang Kredit Pemerintah
Piutang Jangka Panjang Kredit Pemerintah dicatat sebesar nilai nominal
pada saat transaksi pemberian kredit.
5. Piutang Jangka Panjang Lainnya
Piutang Jangka Panjang Lainnya dicatat sebesar nilai nominal transaksi
yang berakibat pada timbulnya hak tagih pemerintah.
Penyajian dan Pengungkapan
Pada laporan keuangan tahunan, Piutang TPA, Tagihan TP/TGR, Piutang
Jangka Panjang Penerusan Pinjaman, dan Piutang Jangka Panjang Kredit
Pemerintah yang jatub tempo lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal
pelaporan disajikan pada neraca sebagai Piutang Jangka Panjang. Sedangkan
Piutang TPA, Tagihan TP/TGR, Piutang Jangka Panjang Penerusan Pinjaman,
dan Piutang Jangka Panjang Kredit Pemerintah yang jatuh tempo kurang dari
12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan direklasifikasi sebagai Aset
Lancar.
67