Page 118 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 118

Piutang  Jangka  Panjang  Lainnya  diakui  pada  saat  timbulnya  hak
                                  pemerintah untuk menagih kepada pihak lain.


                            Pengukuran Piutang Jangka Panjang

                            Pengukuran atas peristiwa-peristiwa yang menimbulkan piutang yang berasal
                         IAI WEB VERSION
                            dari perikatan perjanjian meliputi sebagai berikut:
                            1.    Piutang Tagihan Penjualan Angsuran (TPA)

                                  Piutang TPA dicatat sebesar tagihan sebagaimana yang ditetapkan dalam
                                  naskah/dokumen perjanjian penjualan.

                            2.    PiutangTagihan TP/TGR
                                  Piutang TP/TGR dicatat sebesar tagihan sebagaimana yang ditetapkan

                                  dalam surat keterangan/ ketetapan/keputusan adanya kerugian negara.

                            3.    Piutang  Jangka  Panjang  Penerusan  Pinjaman  Piutang  penerusan
                                  pinjaman  dicatat  sebesar  nilai  nominal  pada  saat  transaksi  penarikan

                                  penerusan pinjaman.

                            4.    Piutang Jangka  Panjang Kredit Pemerintah
                                  Piutang Jangka Panjang Kredit Pemerintah dicatat sebesar nilai nominal

                                  pada saat transaksi pemberian kredit.
                            5.    Piutang Jangka  Panjang Lainnya

                                  Piutang Jangka Panjang Lainnya  dicatat sebesar nilai nominal transaksi
                                  yang berakibat pada timbulnya hak tagih pemerintah.



                            Penyajian dan Pengungkapan

                            Pada  laporan  keuangan  tahunan,  Piutang  TPA,  Tagihan  TP/TGR,  Piutang

                            Jangka  Panjang  Penerusan  Pinjaman,  dan  Piutang  Jangka  Panjang  Kredit
                            Pemerintah yang jatub tempo lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal

                            pelaporan disajikan pada neraca sebagai Piutang Jangka Panjang. Sedangkan
                            Piutang TPA, Tagihan TP/TGR, Piutang Jangka Panjang Penerusan Pinjaman,

                            dan Piutang Jangka Panjang Kredit Pemerintah yang jatuh tempo kurang dari
                            12  (dua  belas)  bulan  setelah  tanggal  pelaporan  direklasifikasi  sebagai  Aset

                            Lancar.








                                                               67
   113   114   115   116   117   118   119   120   121   122   123