Page 117 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 117

b.    Piutang Jangka Panjang
                                  Piutang yang diharapkan/dijadwalkan akan diterima dalam jangka waktu

                                  lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.


                            Pengakuan Piutang Jangka Panjang
                         IAI WEB VERSION
                            1.    Piutang  Tagihan Penjualan Angsuran (TPA)
                                  Piutang  TPA  diakui  pada  saat  terjadinya  penjualan  angsuran  yang
                                  ditetapkan dalam naskah/dokumen perjanjian penjualan.

                            2.    Piutang Tagihan TP/TGR

                                  Piutang  Tagihan TP/TGR diakui apabila telah memenuhi kriteria:
                                  a.   Telah  ditandatanganinya  Surat  Keterangan  Tanggung  Jawab

                                       Mutlak (SKTJM);

                                  b.   Telah  diterbitkan  Surat  Keputusan  Pembebanan  Penggantian
                                       Kerugian  Sementara  (SKP2KS)  kepada  pihak  yang  dikenakan

                                       tuntutan Ganti Kerugian  Negara; atau Telah ada putusan Lembaga
                                       Peradilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)

                                       yang  menghukum  seseorang  untuk  membayar  sejumlah  uang
                                       kepada Pemerintah.

                            3.    Piutang Jangka Panjang Penerusan Pinjaman

                                  Piutang Jangka Panjang Penerusan Pinjaman diakui atau timbul pada saat
                                  terjadinya  penarikan  pinjaman  sesuai  dengan  tanggal  yang  tercantum

                                  dalam  Notice  of  Disbursement  (NoD)  untuk  mekanisme  pembayaran
                                  langsung, mekanisme Letter of Credit (LC) dan mekanisme pembiayaan

                                  pendahuluan.Sedangkan untuk penarikan pinjaman dengan mekanisme
                                  rekening  khusus,  maka  piutang  jangka  panjang  penerusan  pinjaman

                                  diakui  pada  saat  terbitnya  Surat  Perintah  Pencairan  Dana  (SP2D)

                                  Penerusan Pinjaman.
                            4.    Piutang Jangka Panjang  Kredit Pemerintah

                                  Piutang  Jangka Panjang Kredit  Pemerintah timbul pada saat terjadinya

                                  pengeluaran pembiayaan atas kredit  yang diberikan pemerintah.
                            5.    Piutang Jangka Panjang Lainnya









                                                               66
   112   113   114   115   116   117   118   119   120   121   122