Page 117 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 117
b. Piutang Jangka Panjang
Piutang yang diharapkan/dijadwalkan akan diterima dalam jangka waktu
lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
Pengakuan Piutang Jangka Panjang
IAI WEB VERSION
1. Piutang Tagihan Penjualan Angsuran (TPA)
Piutang TPA diakui pada saat terjadinya penjualan angsuran yang
ditetapkan dalam naskah/dokumen perjanjian penjualan.
2. Piutang Tagihan TP/TGR
Piutang Tagihan TP/TGR diakui apabila telah memenuhi kriteria:
a. Telah ditandatanganinya Surat Keterangan Tanggung Jawab
Mutlak (SKTJM);
b. Telah diterbitkan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian
Kerugian Sementara (SKP2KS) kepada pihak yang dikenakan
tuntutan Ganti Kerugian Negara; atau Telah ada putusan Lembaga
Peradilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
yang menghukum seseorang untuk membayar sejumlah uang
kepada Pemerintah.
3. Piutang Jangka Panjang Penerusan Pinjaman
Piutang Jangka Panjang Penerusan Pinjaman diakui atau timbul pada saat
terjadinya penarikan pinjaman sesuai dengan tanggal yang tercantum
dalam Notice of Disbursement (NoD) untuk mekanisme pembayaran
langsung, mekanisme Letter of Credit (LC) dan mekanisme pembiayaan
pendahuluan.Sedangkan untuk penarikan pinjaman dengan mekanisme
rekening khusus, maka piutang jangka panjang penerusan pinjaman
diakui pada saat terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Penerusan Pinjaman.
4. Piutang Jangka Panjang Kredit Pemerintah
Piutang Jangka Panjang Kredit Pemerintah timbul pada saat terjadinya
pengeluaran pembiayaan atas kredit yang diberikan pemerintah.
5. Piutang Jangka Panjang Lainnya
66