Page 120 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 120

Perlakuan khusus
                            1.    Konversi piutang menjadi penyertaan modal Negara

                                  Piutang bukan pajak atau piutang penerusan pinjaman dapat dikonversi
                                  menjadi penyertaan modal negara, dimana akun piutang akan berkurang

                                  sebesar nilai konversi dan nilai penyertaan modal negara bertambah.
                         IAI WEB VERSION
                            2.    Penyajian piutang berupa bagian lancar atas TPA, tagihan TP/TGR, dan
                                  Piutang Jangka Panjang pada laporan keuangan interim semester satu,

                                  disajikan sebesar TPA, TP/TGR, dan Piutang jangka panjang yang akan
                                  jatuh tempo dalam 12 (duabelas) bulan sejak tanggal laporan keuangan

                                  interim semester satu.
                            3.     Pengakuan piutang atas laba BUMN.

                                  Timbul apabila pada suatu tahun buku telah diselenggarakan RUPS dan

                                  dalan RUPS tersebut telah ditetapkan besarnya bagian laba yang harus
                                  disetor ke Kas Negara.

                            4.    Penyesuaian piutang pajak setelah penyesuaian

                                  Penyesuaian  nilai  piutang  pajak  harus  dilakukan  dalam  hal  adanya
                                  kejadian yang mengakibatkan hal negara berkurang atau bertambah atas

                                  pendapatan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
                            5.    Piutang  yang  penagihannya  diserahkan  kepada  Direktoran  Jenderal

                                  Kekayaan Negara
                                  Terhadap  piutang  yang  penagihannya  diserahkan  kepada  Direktorat

                                  Jenderal Kekayaan Negara oleh suatu instansi, pengakuan atas piutang

                                  tersebut  tetap  melekat  pada  satuan  kerja  instansi  yang  bersangkutan.
                                  Klasifikasi  piutang  meliputi  sesuai  dengan  klasifikasi  awalnya.

                                  Misalnya,  piutang  bukan  pajak  K/L  (aset  lancar)  diserahkan
                                  penagihannya,  karena  macet,  kepada  Panitia  Urusan  Piutang

                                  Negara/Ditjen Kekayaan Negara (PUPN/DJKN). Nilai piutang dimaksud
                                  tetap disajikan sebagai piutang bukan pajak (aset lancar) pada K/L yang

                                  bersangkutan, dan tidak direklasifikasi menjadi aset non-lancar.

                            6.    Denda, pinalti, dan biaya lainnya yang sejenis yang timbul dari piutang
                                  jangka panjang.









                                                               69
   115   116   117   118   119   120   121   122   123   124   125