Page 120 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 120
Perlakuan khusus
1. Konversi piutang menjadi penyertaan modal Negara
Piutang bukan pajak atau piutang penerusan pinjaman dapat dikonversi
menjadi penyertaan modal negara, dimana akun piutang akan berkurang
sebesar nilai konversi dan nilai penyertaan modal negara bertambah.
IAI WEB VERSION
2. Penyajian piutang berupa bagian lancar atas TPA, tagihan TP/TGR, dan
Piutang Jangka Panjang pada laporan keuangan interim semester satu,
disajikan sebesar TPA, TP/TGR, dan Piutang jangka panjang yang akan
jatuh tempo dalam 12 (duabelas) bulan sejak tanggal laporan keuangan
interim semester satu.
3. Pengakuan piutang atas laba BUMN.
Timbul apabila pada suatu tahun buku telah diselenggarakan RUPS dan
dalan RUPS tersebut telah ditetapkan besarnya bagian laba yang harus
disetor ke Kas Negara.
4. Penyesuaian piutang pajak setelah penyesuaian
Penyesuaian nilai piutang pajak harus dilakukan dalam hal adanya
kejadian yang mengakibatkan hal negara berkurang atau bertambah atas
pendapatan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Piutang yang penagihannya diserahkan kepada Direktoran Jenderal
Kekayaan Negara
Terhadap piutang yang penagihannya diserahkan kepada Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara oleh suatu instansi, pengakuan atas piutang
tersebut tetap melekat pada satuan kerja instansi yang bersangkutan.
Klasifikasi piutang meliputi sesuai dengan klasifikasi awalnya.
Misalnya, piutang bukan pajak K/L (aset lancar) diserahkan
penagihannya, karena macet, kepada Panitia Urusan Piutang
Negara/Ditjen Kekayaan Negara (PUPN/DJKN). Nilai piutang dimaksud
tetap disajikan sebagai piutang bukan pajak (aset lancar) pada K/L yang
bersangkutan, dan tidak direklasifikasi menjadi aset non-lancar.
6. Denda, pinalti, dan biaya lainnya yang sejenis yang timbul dari piutang
jangka panjang.
69