Page 116 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 116

Penyajian
                            Piutang disajikan pada pos aset lancar di Neraca menurut jenis-jenis piutang.

                            Penyisihan piutang dalam mata uang asing pada Neraca menggunakan kurs
                            tengah Bank Sentral pada tanggal pelaporan. Selisih penjabaran pos piutang

                            dalam mata uang asing antara tanggal transaksi dan tanggal pelaporan dicatat
                         IAI WEB VERSION
                            sebagai kenaikan atau penurunan ekuitas periode berjalan. Penyisihan piutang
                            tidak  tertagih  disajikan  tersendiri  dalam  Neraca  sebagai  pengurang  jumlah

                            piutang.


                            Pengungkapan
                            Informasi  mengenai  piutang  yang  perlu  diungkapkan  dalam  Catatan  atas

                            Laporan Keuangan adalah:

                            1.    Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penilaian, pengakuan, dan
                                  pengukuran piutang;

                            2.    Rincian jenis-jenis, dan saldo menurut kualitas piutang;

                            3.    Perhitungan penyisihan piutang tidak tertagih;
                            4.    Penjelasan  atas  penyelesaian  piutang,  apakah  masih  diupayakan

                                  penagihan  oleh  Satuan  Kerja  pemilik  piutang  atau  sudah  diserahkan
                                  pengurusannya kepada PUPN/DJKN;

                            5.    Barang jaminan atau barang sitaan, bila ada;
                            6.    Informasi  tentang  piutang  pajak  yang  masih  dalam  upaya  hukum

                                  (sengketa) oleh wajib pajak, bila ada;

                            7.    Penjelasan atas penyelesaian piutang (tindakan penagihan) , khususnya
                                  untuk Wajib Pajak dengan piutang pajak yang signifikan dan material.

                            Khusus  untuk  piutang  TP/TGR,  perlu  diungkapkan  mengenai  proses
                            penyelesaian  baik  setelah  ditandatanganinya  Surat  Keterangan  Tanggung

                            Jawab Mutlak (SKTJM) dan atau diterbitkannya Surat Keputusan Pembebanan
                            Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS) .

                            Dalam hal TP/TGR masuk ke ranah hukum dan telah ada putusan pengadilan

                            yang  berkekuatan  hukum  tetap  (inkracht)  ,  maka  Piutang  TP/TGR  yang
                            sebelumnya  telah  dicatat  oleh  K/L  dihapus.  Selanjutnya  Piutang  TP/TGR

                            dicatat oleh eksekutor yang ditunjuk oleh Undang-Undang.





                                                               65
   111   112   113   114   115   116   117   118   119   120   121