Page 134 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 134

5.    Penghentian dan Pelepasan
                                  Suatu Aset Tetap dieliminasi dan neraca ketika dilepaskan atau bila aset

                                  tetap secara permanen dihentikan penggunaannya dan tidak ada manfaat
                                  ekonomi  rnasa  yang  akan  datang.  Aset  Tetap  yang  secara  permanen

                                  dihentikan atau dilepas harus dieliminasi dan Neraca dan diungkapkan
                         IAI WEB VERSION
                                  dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Aset Tetap yang dihentikan dan
                                  penggunaan aktif pemerintah tidak memenuhi definisi Aset Tetap dan

                                  harus dipindahkan ke pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
                                  Dalam  hal  penghentian  Aset  Tetap  merupakan  akibat  dari

                                  pemindahtanganan dengan cara dijual atau dipertukarkan sehingga pada
                                  saat  terjadinya  transaksi  belum  seluruh  nilai  buku  Aset  Tetap  yang

                                  bersangkutan habis disusutkan, maka selisih antara harga jual atau harga

                                  pertukarannya dengan nilai buku Aset Tetap terkait diperlakukan sebagai
                                  pendapatan/beban  dari  kegiatan  non  operasional  pada  Laporan

                                  Operasional.

                                  Penerimaan  kas  akibat  penjualan  dibukukan  sebagai  pendapatan-LRA
                                  pada  Laporan  Realisasi  Anggaran.  Disamping  itu,  transaksi  ini  juga

                                  disajikan  sebagai  arus  kas  masuk/keluar  dari  aktifitas  investasi  pada
                                  Laporan Arus Kas.

                            6.    Penilaian kernbali
                                  Penilaian  kembali  atau  revaluasi  aset  tetap  pada  umumnya.  tidak

                                  diperkenankan  karena  Standar  Akuntansi  Pemerintahan  menganut

                                  prinsip  penilaian  aset  berdasarkan  biaya  perolehan  atau  pertukaran.
                                  Penyimpangan  dari  ketentuan  ini  rnungkin  dilakukan  berdasarkan

                                  ketentuan pemerintah yang berlaku nasional.
                            7.    Penyusunan Neraca Awal

                                  Untuk keperluan penyusunan neraca awal suatu entitas, biaya perolehan
                                  aset  tetap  yang digunakan meliputi nilai  wajar  pada saat  neraca awal

                                  tersebut.Untuk  periode  selanjutnya  setelah  tanggal  penyajian  neraca

                                  awal, atas perolehan aset tetap baru, suatu entitas menggunakan biaya
                                  perolehan atau nilai wajar bila biaya perolehan tidak ada.








                                                               83
   129   130   131   132   133   134   135   136   137   138   139