Page 136 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 136

Perlakuan Khusus

                            1.    Aset Bersejarah, aset bersejarah (heritage asets) tidak disajikan di neraca
                                  tetapi.  diungkapkan  dalam  Cata  tan  atas  Laporan  Keuangan.

                                  Reklasifikasi dan Koreksi Aset Tetap yang dihentikan dari penggunaan
                         IAI WEB VERSION
                                  aktif pemerintah secara permanen oleh pimpinan entitas dan tidak lagi
                                  memenuhi definisi Aset Tetap maka harus dipindahkan (direklasifikasi)

                                  ke pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
                            2.    Reklasifikasi  Aset  Tetap  ke  aset  lainnya  dapat  dilakukan  sepanjang

                                  waktu,  tidak  tergantung  periode  laporan.  Koreksi  adalah  tindakan
                                  pembetulan secara akuntansi yang dilakukan agar akun/ pos yang tersaji

                                  dalam  laporan  keuangan  menjadi  sesuai  dengan  yang  seharusnya.

                                  Koreksi Aset Tetap dilakukan dengan menambah atau mengurangi akun
                                  Aset  Tetap  yang  bersangkutan.  Koreksi  Aset  Tetap  dapat  dilakukan

                                  kapan saja, pada saat ditemukan  kesalahan dan tidak tergantung pada

                                  periode pelaporan dan waktu penyusunan laporan.
                            3.    Aset Tetap Tuntutan Hukum

                                  Dalam hal terjadi tuntutan hukum, pengelolaan data atas tuntutan hukum
                                  yang  telah  berkekuatan  hukum  ditatausahakan  dalam  sistem  aplikasi

                                  yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. Setiap K/L yang memiliki
                                  perkara tuntutan hukum melakukan pemutakhiran informasi pada sistem

                                  informasi tersebut.  Selain menyampaikan data tuntutan hukum,  setiap

                                  K/L juga melaporkan  Putusan Pengadilan  yang  inkracht  atas tuntutan
                                  hukum  kepada  Pemerintah  berupa  Aset  Tetap  dalam  LKKL  dengan

                                  perlakuan akuntansi sebagai berikut:
                                  a.   Dalam hal tuntutan hukum telah memiliki putusan pengadilan tetap

                                       (inkracht), telah dilakukan teguran (aanmaning) dari PN setempat,
                                       tidak  dimungkinkan  lagi  upaya  hukum  lanjutan/luar  biasa  dari

                                       Pemerintah dan telah dilakukan prosedur penghapusan, maka nilai

                                       Aset Tetap tuntutan hukum yang sudah inkracht:
                                       1)    tidak disajikan pada Neraca dan diungkapkan dalam CaLK

                                             pada  LKKL  secara  agregat  (yaitu  total  nilai  Aset  Tetap






                                                               85
   131   132   133   134   135   136   137   138   139   140   141