Page 136 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 136
Perlakuan Khusus
1. Aset Bersejarah, aset bersejarah (heritage asets) tidak disajikan di neraca
tetapi. diungkapkan dalam Cata tan atas Laporan Keuangan.
Reklasifikasi dan Koreksi Aset Tetap yang dihentikan dari penggunaan
IAI WEB VERSION
aktif pemerintah secara permanen oleh pimpinan entitas dan tidak lagi
memenuhi definisi Aset Tetap maka harus dipindahkan (direklasifikasi)
ke pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
2. Reklasifikasi Aset Tetap ke aset lainnya dapat dilakukan sepanjang
waktu, tidak tergantung periode laporan. Koreksi adalah tindakan
pembetulan secara akuntansi yang dilakukan agar akun/ pos yang tersaji
dalam laporan keuangan menjadi sesuai dengan yang seharusnya.
Koreksi Aset Tetap dilakukan dengan menambah atau mengurangi akun
Aset Tetap yang bersangkutan. Koreksi Aset Tetap dapat dilakukan
kapan saja, pada saat ditemukan kesalahan dan tidak tergantung pada
periode pelaporan dan waktu penyusunan laporan.
3. Aset Tetap Tuntutan Hukum
Dalam hal terjadi tuntutan hukum, pengelolaan data atas tuntutan hukum
yang telah berkekuatan hukum ditatausahakan dalam sistem aplikasi
yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. Setiap K/L yang memiliki
perkara tuntutan hukum melakukan pemutakhiran informasi pada sistem
informasi tersebut. Selain menyampaikan data tuntutan hukum, setiap
K/L juga melaporkan Putusan Pengadilan yang inkracht atas tuntutan
hukum kepada Pemerintah berupa Aset Tetap dalam LKKL dengan
perlakuan akuntansi sebagai berikut:
a. Dalam hal tuntutan hukum telah memiliki putusan pengadilan tetap
(inkracht), telah dilakukan teguran (aanmaning) dari PN setempat,
tidak dimungkinkan lagi upaya hukum lanjutan/luar biasa dari
Pemerintah dan telah dilakukan prosedur penghapusan, maka nilai
Aset Tetap tuntutan hukum yang sudah inkracht:
1) tidak disajikan pada Neraca dan diungkapkan dalam CaLK
pada LKKL secara agregat (yaitu total nilai Aset Tetap
85

