Page 137 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 137

tuntutan ganti rugi tanpa rincian per tuntutan hukum) jika SK
                                             penghapusan sudah terbit;

                                       2)    dikeluarkan dari Neraca namun tetap disajikan dalam daftar
                                             BMN dan diungkapkan dalam CaLK pada LKKL jika SK

                                             penghapusan belum terbit.
                         IAI WEB VERSION
                                  b.   Dalam hal tuntutan hukum telah memiliki putusan pengadilan tetap
                                       (inkracht), telah dilakukan teguran (aanmaning) dari PN setempat,

                                       tidak  dimungkinkan  lagi  upaya  hukum  lanjutan/luar  biasa  dari
                                       Pemerintah namun belum dilakukan prosedur penghapusan, maka

                                       Aset  Tetap  tuntutan  hukum  yang  sudah  inkracht  tersebut  masih
                                       disajikan di Neraca dan juga diungkapkan dalam CaLK LKKL; dan

                                  c.   Dalam  hal  tuntutan  hukum  masih  belum  memiliki  putusan

                                       pengadilan  yang  inkracht  atau  masih  dimungkinkan  dilakukan
                                       upaya hukum lanjutan/luar biasa dari Pemerintah, maka Aset Tetap

                                       dalam  sengketa  tetap  disajikan  pada  Neraca  dan  tidak  perlu

                                       diungkapkan dalam CaLK LKKL.
                            4.    Pencatatan Aset Tetap secara Gabungan atau Terpisah

                                  Suatu  Aset  Tetap  dapat  terdiri  dari  komponen  penunjang  utama  dan
                                  komponen penunjang lain yang memiliki masa manfaat berbeda-beda,

                                  sehingga  perhitungan  penyusutannya  berbeda  serta  memerlukan  pola
                                  pemeliharaan yang berbeda pula. Untuk kondisi ini, diharapkan satuan

                                  kerja  dapat  mencatat  secara  terpisah  untuk  masing-masing  komponen

                                  tersebut  sehingga  dapat  disajikan  secara  lebih  wajar  dalam  laporan
                                  keuangan. Penetapan pencatatan suatu Aset Tetap secara gabungan atau

                                  terpisah dilakukan berdasarkan kajian dan mempertimbangkan cost and
                                  benefit analysis dari setiap entitas.

                            5.    Kebijakan Lainnya
                                  Peralatan militer, baik yang umum maupun khusus, adalah memenuhi

                                  definisi  Aset  Tetap  dan  harus  diperlakukan  pnns1pprinsip  yang  sama

                                  seperti  Aset  Tetap  yang  lain.  Biaya  yang  timbul  atas  penyelesaian
                                  sengketa  tanah,  seperti  biaya  pengadilan,  dan  pengacara  tidak

                                  dikapitalisasi  sebagai  biaya  perolehan  tanah.  Dalam  pelaksanaan






                                                               86
   132   133   134   135   136   137   138   139   140   141   142