Page 137 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 137
tuntutan ganti rugi tanpa rincian per tuntutan hukum) jika SK
penghapusan sudah terbit;
2) dikeluarkan dari Neraca namun tetap disajikan dalam daftar
BMN dan diungkapkan dalam CaLK pada LKKL jika SK
penghapusan belum terbit.
IAI WEB VERSION
b. Dalam hal tuntutan hukum telah memiliki putusan pengadilan tetap
(inkracht), telah dilakukan teguran (aanmaning) dari PN setempat,
tidak dimungkinkan lagi upaya hukum lanjutan/luar biasa dari
Pemerintah namun belum dilakukan prosedur penghapusan, maka
Aset Tetap tuntutan hukum yang sudah inkracht tersebut masih
disajikan di Neraca dan juga diungkapkan dalam CaLK LKKL; dan
c. Dalam hal tuntutan hukum masih belum memiliki putusan
pengadilan yang inkracht atau masih dimungkinkan dilakukan
upaya hukum lanjutan/luar biasa dari Pemerintah, maka Aset Tetap
dalam sengketa tetap disajikan pada Neraca dan tidak perlu
diungkapkan dalam CaLK LKKL.
4. Pencatatan Aset Tetap secara Gabungan atau Terpisah
Suatu Aset Tetap dapat terdiri dari komponen penunjang utama dan
komponen penunjang lain yang memiliki masa manfaat berbeda-beda,
sehingga perhitungan penyusutannya berbeda serta memerlukan pola
pemeliharaan yang berbeda pula. Untuk kondisi ini, diharapkan satuan
kerja dapat mencatat secara terpisah untuk masing-masing komponen
tersebut sehingga dapat disajikan secara lebih wajar dalam laporan
keuangan. Penetapan pencatatan suatu Aset Tetap secara gabungan atau
terpisah dilakukan berdasarkan kajian dan mempertimbangkan cost and
benefit analysis dari setiap entitas.
5. Kebijakan Lainnya
Peralatan militer, baik yang umum maupun khusus, adalah memenuhi
definisi Aset Tetap dan harus diperlakukan pnns1pprinsip yang sama
seperti Aset Tetap yang lain. Biaya yang timbul atas penyelesaian
sengketa tanah, seperti biaya pengadilan, dan pengacara tidak
dikapitalisasi sebagai biaya perolehan tanah. Dalam pelaksanaan
86

