Page 139 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 139
menyediakan jasa publik yang pengendalian asetnya dilakukan
oleh pemberi konsesi.
5. Aset konsesi jasa adalah aset yang digunakan untuk menyediakan
jasa publik atas nama pemberi konsesi dalam suatu perjanjian
konsesi jasa, dan aset dimaksud merupakan aset yang:
IAI WEB VERSION
a. disediakan oleh mitra, yang:
– dibangun, dikembangkan, atau diperoleh dari pihak
lain; atau
– merupakan aset yang dimiliki oleh mitra; atau
b. disediakan oleh pemberi konsesi, yang:
– merupakan aset yang dimiliki oleh pemberi konsesi;
atau
– merupakan peningkatan aset pemberi konsesi.
Ruang lingkup dan karakteristik perjanjian konsesi jasa
Perjanjian konsesi jasa yang menimbulkan pencatatan aset konsesi jasa
dapat diidentifikasi dari ruang lingkup substansi perjanjian mengikat
yang melibatkan mitra untuk menyediakan jasa publik yang berkaitan
dengan aset konsesi jasa atas nama pemberi konsesi. Jika perjanjian tidak
terkait dengan penyediaan jasa pelayanan publik dan komponen
penyediaan jasa pelayanan publik dimana aset yang digunakan tidak
dikendalikan oleh pemberi konsesi (misalnya alih daya, kontrak jasa atau
privatisasi), maka perjanjian tersebut tidak masuk dalam ruang lingkup
substansi perjanjian konsesi jasa.
Karakteristik umum yang dapat diidentifikasi untuk suatu perjanjian
memenuhi perjanjian konsesi jasa, antara lain:
1. Pemberi konsesi adalah entitas pemerintah;
2. Mitra bertanggung jawab untuk setidaknya beberapa pengelolaan
aset konsesi jasa dan penyediaan jasa pelayanan publik terkait dan
tidak hanya bertindak sebagai agen atas nama pemberi konsesi;
88

