Page 139 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 139

menyediakan  jasa  publik  yang  pengendalian  asetnya  dilakukan
                                       oleh pemberi konsesi.

                                 5.    Aset konsesi jasa adalah aset yang digunakan untuk menyediakan
                                       jasa  publik  atas  nama  pemberi  konsesi  dalam  suatu  perjanjian

                                       konsesi jasa, dan aset dimaksud merupakan aset yang:
                         IAI WEB VERSION
                                       a.    disediakan oleh mitra, yang:
                                             –     dibangun,  dikembangkan,  atau  diperoleh  dari  pihak

                                                   lain; atau

                                             –     merupakan aset yang dimiliki oleh mitra; atau
                                       b.    disediakan oleh pemberi konsesi, yang:

                                             –     merupakan  aset  yang  dimiliki  oleh  pemberi  konsesi;
                                                   atau

                                             –     merupakan peningkatan aset pemberi konsesi.



                                 Ruang lingkup dan karakteristik perjanjian konsesi jasa
                                  Perjanjian konsesi jasa yang menimbulkan pencatatan aset konsesi jasa

                                  dapat  diidentifikasi  dari  ruang  lingkup  substansi  perjanjian  mengikat
                                  yang melibatkan mitra untuk menyediakan jasa publik yang berkaitan

                                  dengan aset konsesi jasa atas nama pemberi konsesi. Jika perjanjian tidak

                                  terkait  dengan  penyediaan  jasa  pelayanan  publik  dan  komponen
                                  penyediaan  jasa  pelayanan  publik  dimana  aset  yang  digunakan  tidak

                                  dikendalikan oleh pemberi konsesi (misalnya alih daya, kontrak jasa atau
                                  privatisasi), maka perjanjian tersebut tidak masuk dalam ruang lingkup

                                  substansi perjanjian konsesi jasa.

                                  Karakteristik  umum  yang  dapat  diidentifikasi  untuk  suatu  perjanjian
                                  memenuhi perjanjian konsesi jasa, antara lain:

                                 1.    Pemberi konsesi adalah entitas pemerintah;
                                 2.    Mitra bertanggung jawab untuk setidaknya beberapa pengelolaan

                                       aset konsesi jasa dan penyediaan jasa pelayanan publik terkait dan
                                       tidak hanya bertindak sebagai agen atas nama pemberi konsesi;











                                                               88
   134   135   136   137   138   139   140   141   142   143   144