Page 138 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 138
konstruksi Aset Tetap secara swakelola adakalanya terdapat sisa material
setelah Aset Tetap dimaksud selesai dibangun. Sisa material yang masih
dapat digunakan disajikan dalam neraca dan dicatat sebagai persediaan.
Namun demikian, pencatatan sebagai Persediaan dilakukan hanya
apabila nilai aset yang tersisa material baik dari sisi jumlah/volume
IAI WEB VERSION
maupun dari sisi nilainya.
8. Kebijakan Akuntansi Aset Konsesi Jasa
Definisi
Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terhadap akuntansi
pencatatan aset konsesi jasa yang timbul dari perjanjian konsesi jasa,
definisi yang digunakan dalam transaksi pencatatan konsesi jasa, sebagai
berikut:
1. Perjanjian konsesi jasa adalah perjanjian mengikat antara pemberi
konsesi dan mitra dimana:
a. mitra menggunakan aset konsesi jasa untuk menyediakan
jasa publik atas nama pemberi konsesi selama jangka waktu
tertentu; dan
b. mitra diberikan kompensasi atas penyediaan jasa pelayanan
publik selama masa perjanjian konsesi jasa.
2. Perjanjian mengikat adalah perjanjian yang memberikan hak dan
kewajiban yang dapat dipaksakan kepada para pihak dalam
perjanjian, seperti dalam bentuk kontrak. Perjanjian yang mengikat
mencakup hak dan kewajiban yang berasal dari kontrak atau hak
dan kewajiban hukum lainnya.
3. Pemberi konsesi adalah entitas akuntansi/ pelaporan pemerintah
pusat yang memberikan hak penggunaan aset konsesi jasa kepada
mitra.
4. Mitra adalah operator berbentuk badan usaha sebagai pihak dalam
perjanjian konsesi jasa yang menggunakan aset konsesi jasa dalam
87

