Page 138 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 138

konstruksi Aset Tetap secara swakelola adakalanya terdapat sisa material
                                  setelah Aset Tetap dimaksud selesai dibangun. Sisa material yang masih

                                  dapat digunakan disajikan dalam neraca dan dicatat sebagai persediaan.
                                  Namun  demikian,  pencatatan  sebagai  Persediaan  dilakukan  hanya

                                  apabila  nilai  aset  yang  tersisa  material  baik  dari  sisi  jumlah/volume
                         IAI WEB VERSION
                                  maupun dari sisi nilainya.


                            8.    Kebijakan Akuntansi Aset Konsesi Jasa

                                 Definisi


                                  Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terhadap akuntansi
                                  pencatatan aset  konsesi  jasa  yang timbul dari perjanjian  konsesi  jasa,

                                  definisi yang digunakan dalam transaksi pencatatan konsesi jasa, sebagai
                                  berikut:

                                 1.    Perjanjian konsesi jasa adalah perjanjian mengikat antara pemberi

                                       konsesi dan mitra dimana:

                                       a.    mitra  menggunakan  aset  konsesi  jasa  untuk  menyediakan
                                             jasa publik atas nama pemberi konsesi selama jangka waktu

                                             tertentu; dan

                                       b.    mitra diberikan kompensasi atas penyediaan jasa pelayanan
                                             publik selama masa perjanjian konsesi jasa.

                                 2.    Perjanjian mengikat adalah perjanjian yang memberikan hak dan
                                       kewajiban  yang  dapat  dipaksakan  kepada  para  pihak  dalam

                                       perjanjian, seperti dalam bentuk kontrak. Perjanjian yang mengikat
                                       mencakup hak dan kewajiban yang berasal dari kontrak atau hak

                                       dan kewajiban hukum lainnya.

                                 3.    Pemberi  konsesi  adalah  entitas  akuntansi/  pelaporan  pemerintah
                                       pusat yang memberikan hak penggunaan aset konsesi jasa kepada

                                       mitra.
                                 4.    Mitra adalah operator berbentuk badan usaha sebagai pihak dalam

                                       perjanjian konsesi jasa yang menggunakan aset konsesi jasa dalam









                                                               87
   133   134   135   136   137   138   139   140   141   142   143