Page 158 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 158

Utang Pihak Ketiga diakui sebesar nilai nominal atas kewajiban entitas

                                   pemerintah terhadap barang/jasa yang belum dibayar sesuai kesepakatan
                                   atau perjanjian.

                             4.    Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK)

                                  Utang  PFK  merupakan  utang  pemerintah  kepada  pihak  lain  yang
                         IAI WEB VERSION
                                   disebabkan kedudukan pemerintah sebagai pemotong pendapatan atau

                                   penerima iuran  Askes,  Taspen dan Taperum. Potongan PFK tersebut
                                   seharusnya  diserahkan  kepada  pihak  lain  (PT  Taspen,  PT  Asabri,

                                   Bapertarum, dan PT Askes) sejumlah yang sama dengan jumlah yang
                                   dipungut/ dipotong

                                   Utang PFK diakui:
                                     –    Pada saat dilakukan pemotongan oleh BUN atau diterima oleh

                                          BUN untuk PFK yang disetorkan oleh BUD; atau

                                     –    Pada akhir periode pelaporan, saldo pungutan/ potongan berupa
                                          PFK  yang  belum  disetorkan  kepada  Pihak  Lain  dicatat  pada

                                          periode  laporan  keuangan  sebesar  jumlah  yang  masih  harus
                                          disetorkan.


                                   Nilai yang dicatat adalah sebesar kewajiban PFK yang sudah dipotong
                                   tetapi oleh BUN belum disetorkan kepada yang berkepentingan.

                             5.    Bagian Lancar Utang Jangka Panjang


                                  Bagian Lancar Utang Jangka Panjang adalah bagian dari Utang Jangka
                                   Panjang baik pinjaman dari dalam negeri maupun luar negeri yang akan

                                   jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas)
                                   bulan setelah akhir periode pelaporan.

                                   Bagian  Lancar  Utang  Jangka  Panjang  diakui  pada  saat  melakukan

                                   reklasifikasi pinjaman jangka panjang yang akan j atuh tempo dalam
                                   waktu 12 (dua belas) bulan setelah akhir periode pelaporan pada setiap

                                   akhir  periode  akuntansi,  kecuali  bagian  lancar  utang  jangka  panjang
                                   yang akan didanai kembali.

                                   Nilai  yang  dicantumkan  di  neraca  untuk  bagian  lancar  utang  jangka

                                   panjang adalah sebesar jumlah yang akan jatuh tempo dalam waktu 12





                                                               107
   153   154   155   156   157   158   159   160   161   162   163