Page 158 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 158
Utang Pihak Ketiga diakui sebesar nilai nominal atas kewajiban entitas
pemerintah terhadap barang/jasa yang belum dibayar sesuai kesepakatan
atau perjanjian.
4. Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK)
Utang PFK merupakan utang pemerintah kepada pihak lain yang
IAI WEB VERSION
disebabkan kedudukan pemerintah sebagai pemotong pendapatan atau
penerima iuran Askes, Taspen dan Taperum. Potongan PFK tersebut
seharusnya diserahkan kepada pihak lain (PT Taspen, PT Asabri,
Bapertarum, dan PT Askes) sejumlah yang sama dengan jumlah yang
dipungut/ dipotong
Utang PFK diakui:
– Pada saat dilakukan pemotongan oleh BUN atau diterima oleh
BUN untuk PFK yang disetorkan oleh BUD; atau
– Pada akhir periode pelaporan, saldo pungutan/ potongan berupa
PFK yang belum disetorkan kepada Pihak Lain dicatat pada
periode laporan keuangan sebesar jumlah yang masih harus
disetorkan.
Nilai yang dicatat adalah sebesar kewajiban PFK yang sudah dipotong
tetapi oleh BUN belum disetorkan kepada yang berkepentingan.
5. Bagian Lancar Utang Jangka Panjang
Bagian Lancar Utang Jangka Panjang adalah bagian dari Utang Jangka
Panjang baik pinjaman dari dalam negeri maupun luar negeri yang akan
jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas)
bulan setelah akhir periode pelaporan.
Bagian Lancar Utang Jangka Panjang diakui pada saat melakukan
reklasifikasi pinjaman jangka panjang yang akan j atuh tempo dalam
waktu 12 (dua belas) bulan setelah akhir periode pelaporan pada setiap
akhir periode akuntansi, kecuali bagian lancar utang jangka panjang
yang akan didanai kembali.
Nilai yang dicantumkan di neraca untuk bagian lancar utang jangka
panjang adalah sebesar jumlah yang akan jatuh tempo dalam waktu 12
107

