Page 157 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 157

masing  pemerintah  daerah  penerima,  yang  berupa  Peraturan  Menteri

                                   Keuangan,  pemberitahuan  dari  PA/  KPA  penyalur  transfer  ke
                                   Pemerintah Daerah, dan/ atau penyaJian oleh PA/ KPA pada laporan

                                   keuangan  yang  telah  diaudit.  PA/  KPA  menyajikan  utang  transfer
                                   diestimasi dalam hal:
                         IAI WEB VERSION
                                     –    Nominal utang transfer secara rinci untuk masing-masing Pemda
                                          tidak dapat dipastikan; dan

                                     –    Nominal utang transfer belum ditetapkan dalam PMK mengenai

                                          kurang bayar atau salur dana transfer.

                             2.    Utang Bunga


                                  Utang bunga timbul akibat:
                                   –      Perhitungan  akuntansi  kewajiban  atas  bunga  berjalan  yang

                                          belum jatuh tempo pembayaran pada tanggal Neraca semesteran
                                          dan tahunan; dan

                                          Transaksi  bunga  diterima  di  muka  dari  investor  atas  praktek

                                          penerbitan  Surat  Berharga  Negara  (SBN)  .  Utang  bunga
                                          disajikan pada tanggal pelaporan oleh Bendahara Umum Negara

                                          (BUN).

                             3.    Utang kepada Pihak Ketiga

                                  Utang kepada Pihak Ketiga merupakan kewajiban pemerintah terhadap

                                   pihak lain/ pihak ketiga karena penyediaan barang dan/ atau jasa ataupun
                                   karena adanya putusan pengadilan yang mewajibkan pemerintah untuk

                                   membayar sejumlah uang/ kompensasi kepada pihak lain.

                                   Utang Pihak Ketiga diakui pada saat pemerintah telah menerima hak
                                   atas barang/jasa, termasuk barang dalam perjalanan yang telah menjadi

                                   haknya.  Dalam  hal  kontrak  pembangunan  fasilitas  atau  pengadaan
                                   peralatan, maka utang diakui pada saat sebagian/ seluruh fasilitas a tau

                                   peralatan  terse  but  telah  diselesaikan  sebagaimana  dituangkan  dalam
                                   berita acara kemajuan pekerjaan/ serah terima, tetapi belum dibayar.











                                                               106
   152   153   154   155   156   157   158   159   160   161   162