Page 157 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 157
masing pemerintah daerah penerima, yang berupa Peraturan Menteri
Keuangan, pemberitahuan dari PA/ KPA penyalur transfer ke
Pemerintah Daerah, dan/ atau penyaJian oleh PA/ KPA pada laporan
keuangan yang telah diaudit. PA/ KPA menyajikan utang transfer
diestimasi dalam hal:
IAI WEB VERSION
– Nominal utang transfer secara rinci untuk masing-masing Pemda
tidak dapat dipastikan; dan
– Nominal utang transfer belum ditetapkan dalam PMK mengenai
kurang bayar atau salur dana transfer.
2. Utang Bunga
Utang bunga timbul akibat:
– Perhitungan akuntansi kewajiban atas bunga berjalan yang
belum jatuh tempo pembayaran pada tanggal Neraca semesteran
dan tahunan; dan
Transaksi bunga diterima di muka dari investor atas praktek
penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) . Utang bunga
disajikan pada tanggal pelaporan oleh Bendahara Umum Negara
(BUN).
3. Utang kepada Pihak Ketiga
Utang kepada Pihak Ketiga merupakan kewajiban pemerintah terhadap
pihak lain/ pihak ketiga karena penyediaan barang dan/ atau jasa ataupun
karena adanya putusan pengadilan yang mewajibkan pemerintah untuk
membayar sejumlah uang/ kompensasi kepada pihak lain.
Utang Pihak Ketiga diakui pada saat pemerintah telah menerima hak
atas barang/jasa, termasuk barang dalam perjalanan yang telah menjadi
haknya. Dalam hal kontrak pembangunan fasilitas atau pengadaan
peralatan, maka utang diakui pada saat sebagian/ seluruh fasilitas a tau
peralatan terse but telah diselesaikan sebagaimana dituangkan dalam
berita acara kemajuan pekerjaan/ serah terima, tetapi belum dibayar.
106

