Page 162 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 162

–      Tidak terdapat kemungkinan besar (not probable) suatu entitas
                                          mengeluarkan  sumber  daya  yang  mengandung  manfaat

                                          ekonomis untuk menyelesaikan kewajibannya; dan
                                   –      Jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara handal.

                         IAI WEB VERSION
                                   Kewajiban  kontijensi  tidak  dapat  diukur  secara  tepat.  Maka  untuk
                                   memperoleh  nilai  yang  handal  diperlukan  pertimbangan  professional

                                   oleh pihak yang berkompeten.
                                   Kewajiban kontijensi  tidak disajikan pada neraca pemerintah, namun

                                   cukup diungkapkan dalam CaLK untuk setiap jenis kewajiban kontijensi

                                   pada akhir periode pelaporan. Pengungkapan tersebut meliputi:


                                     –    Karakteristik kewajiban kontijensi;

                                     –    Estimasi dari dampak financial yang diukur;
                                     –    Indikasi tentang ketidakpastian yang terkait dengan jumlah atau

                                          waktu arus keluar sumber daya; dan
                                     –    Kemungkinan penggantian oleh pihak ketiga.


                             12    Kewajiban Masa Lalu Program THT / Unfunded Past Service Liability

                                   (UPSL)
                                   Merupakan  kewajiban  masa  lalu  untuk  program  THT  yang  belum

                                   terpenuhi sebagai akibat dari kondisi:


                                     –    Perubahan formula manfaat Program THT PNS, Prajurit TNI,

                                          Anggota Polri, dan PNS Kementerian Pertahanan / Polri;

                                     –    Kenaikan tabel gaji pokok PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri,
                                          dan  PNS  Kementerian  Pertahanan/  Polri  yang  menjadi  dasar

                                          pembayaran manfaat Program THT PNS, Prajurit TNI, Anggota
                                          POLRI, dan PNS Kementerian Pertahanan / POLRI;

                                     –    Penambahan peserta baru yang tanggal penempatannya berbeda
                                          dengan tanggal pengangkatan.











                                                               111
   157   158   159   160   161   162   163   164   165   166   167