Page 160 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 160
7. Utang Biaya
Utang biaya adalah utang pemerintah yang timbul karena entitas secara
rutin mengikat kontrak pengadaan barang atau jasa dari pihak ketiga
yang pembayarannya akan dilakukan setelah diterimanya barang/jasa
tersebut. Utang biaya ini pada umumnya terjadi karena pihak ketiga
IAI WEB VERSION
melaksanakan penyediaan barang atau jasa di muka dan melakukan
penagihan setelah diterimanya barang/jasa tersebut. Sebagai contoh,
penyediaan barang/jasa berupa listrik, air PAM, telepon oleh
masingmasing perusahaan untuk suatu bulan baru ditagih oleh yang
bersangkutan kepada entitas selaku pelanggannya pada bulan atau
bulan-bulan berikutnya. Utang biaya diakui pada saat diterimanya surat
tagihan atau invoice dari Pihak Ketiga atas barang/jasa yang telah
diterima oleh entitas atau sejumlah tagihan bulan terakhir sebelum
berakhirnya tahun anggaran.
Nilai yang dicantumkan dalam neraca untuk akun ini adalah sebesar
biaya yang belum dibayar oleh pemerintah sampai dengan akhir periode
pelaporan. Kewajiban Pada Pihak Lain Kewajiban Pada Pihak Lain
adalah saldo dana yang berasal dari SPM LS kepada Bendahara
Pengeluaran yang belum seluruhnya diserahkan kepada yang berhak
pada akhir tahun. Pengakuan Kewajiban pada Pihak Lain diakui apabila
pada akhir tahun masih terdapat dana yang berasal dari SPM LS kepada
Bendahara Pengeluaran yang belum diserahkan kepada yang berhak.
Nilai yang dicantumkan dalam neraca untuk akun ini adalah sebesar
dana yang belum diserahkan kepada yang berhak
8. Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
SPN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam
mata uang Rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga
dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, yang berjangka waktu
sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara
diskonto. Yang dimaksud dengan pembayaran bunga secara diskonto
adalah pembayaran atas bunga yang tercermin secara implisit di dalam
109

