Page 160 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 160

7.    Utang Biaya

                                  Utang biaya adalah utang pemerintah yang timbul karena entitas secara

                                   rutin mengikat kontrak pengadaan barang atau jasa dari pihak ketiga

                                   yang pembayarannya  akan dilakukan setelah diterimanya barang/jasa
                                   tersebut.  Utang  biaya  ini  pada  umumnya  terjadi  karena  pihak  ketiga
                         IAI WEB VERSION
                                   melaksanakan  penyediaan  barang  atau  jasa  di  muka  dan  melakukan
                                   penagihan  setelah  diterimanya  barang/jasa  tersebut.  Sebagai  contoh,

                                   penyediaan  barang/jasa  berupa  listrik,  air  PAM,  telepon  oleh
                                   masingmasing  perusahaan  untuk  suatu  bulan  baru  ditagih  oleh  yang

                                   bersangkutan  kepada  entitas  selaku  pelanggannya  pada  bulan  atau

                                   bulan-bulan berikutnya. Utang biaya diakui pada saat diterimanya surat
                                   tagihan  atau  invoice  dari  Pihak  Ketiga  atas  barang/jasa  yang  telah

                                   diterima  oleh  entitas  atau  sejumlah  tagihan  bulan  terakhir  sebelum
                                   berakhirnya tahun anggaran.

                                   Nilai  yang dicantumkan dalam neraca untuk  akun ini adalah sebesar

                                   biaya yang belum dibayar oleh pemerintah sampai dengan akhir periode
                                   pelaporan.  Kewajiban  Pada  Pihak  Lain  Kewajiban  Pada  Pihak  Lain

                                   adalah  saldo  dana  yang  berasal  dari  SPM  LS  kepada  Bendahara
                                   Pengeluaran  yang  belum  seluruhnya  diserahkan  kepada  yang  berhak

                                   pada akhir tahun. Pengakuan Kewajiban pada Pihak Lain diakui apabila

                                   pada akhir tahun masih terdapat dana yang berasal dari SPM LS kepada
                                   Bendahara Pengeluaran yang belum diserahkan kepada yang berhak.

                                   Nilai  yang dicantumkan dalam neraca untuk  akun ini adalah sebesar
                                   dana yang belum diserahkan kepada yang berhak

                             8.    Surat Perbendaharaan Negara (SPN)


                                  SPN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam
                                   mata uang Rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga

                                   dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, yang berjangka waktu
                                   sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara

                                   diskonto. Yang dimaksud dengan pembayaran bunga secara diskonto
                                   adalah pembayaran atas bunga yang tercermin secara implisit di dalam







                                                               109
   155   156   157   158   159   160   161   162   163   164   165