Page 199 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 199
Dalam pelaksanaan SABUN, Kementerian Keuangan selaku BUN membentuk
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara sebagai
berikut:
1. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara
(UABUN);
IAI WEB VERSION
2. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum
Negara (UAPBUN);
3. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum
Negara tingkat Pusat (UAKBUN-Pusat);
4. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Kuasa Bendahara
Umum Negara tingkat Kantor Wilayah (UAKKBUN-Wilayah);
5. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum
Negara Tingkat Daerah/KPPN (UAKBUN-Daerah/KPPN);
6. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran
Eselon I Bendahara Umum Negara (UAPPA-E1 BUN); dan
7. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran
Bendahara Umum Negara (UAKPA BUN).
Namun demikian Pembentukan Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
lingkup BUN dapat disesuaikan dengan karakteristik entitas. Penyusunan
LKPP ini memerlukan beberapa proses sebelum siap disajikan kepada
Stakeholder. Pertama, LKPP direviu oleh Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah dalam hal ini BPKP. Kedua, LKPP yang telah direviu selanjutnya
diaudit oleh BPK. Ketiga, LKPP yang telah diaudit disampaikan kepada DPR
sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN.
Setiap kementerian negara/lembaga menyelenggarakan Sistem
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (SAI). SAI diselenggarakan
secara berjenjang mulai tingkat Satker sampai tingkat kementerian
negara/lembaga termasuk Satker BLU dan SKPD yang mendapatkan alokasi
Dana Dekonsentrasi/ Dana Tugas Pembantuan.Dalam pelaksanaan SAI SAI
meliputi:
1. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada SAI
2. Unit Akuntansi dan Pelaporan BMN pada SAI
148

