Page 199 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 199

Dalam pelaksanaan SABUN, Kementerian Keuangan selaku BUN membentuk
                            Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara sebagai

                            berikut:
                            1.    Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara

                                  (UABUN);
                         IAI WEB VERSION
                            2.    Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum
                                  Negara (UAPBUN);

                            3.    Unit  Akuntansi  dan  Pelaporan  Keuangan  Kuasa  Bendahara  Umum
                                  Negara tingkat Pusat (UAKBUN-Pusat);

                            4.    Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Kuasa Bendahara
                                  Umum Negara tingkat Kantor Wilayah (UAKKBUN-Wilayah);

                            5.    Unit  Akuntansi  dan  Pelaporan  Keuangan  Kuasa  Bendahara  Umum

                                  Negara Tingkat Daerah/KPPN (UAKBUN-Daerah/KPPN);
                            6.    Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran

                                  Eselon I Bendahara Umum Negara (UAPPA-E1 BUN); dan

                            7.    Unit  Akuntansi  dan  Pelaporan  Keuangan  Kuasa  Pengguna  Anggaran
                                  Bendahara Umum Negara (UAKPA BUN).

                            Namun  demikian  Pembentukan  Unit  Akuntansi  dan  Pelaporan  Keuangan
                            lingkup  BUN  dapat  disesuaikan  dengan  karakteristik  entitas.  Penyusunan

                            LKPP  ini  memerlukan  beberapa  proses  sebelum  siap  disajikan  kepada
                            Stakeholder.  Pertama,  LKPP  direviu  oleh  Aparat  Pengawasan  Intern

                            Pemerintah dalam hal ini BPKP. Kedua, LKPP yang telah direviu selanjutnya

                            diaudit oleh BPK. Ketiga, LKPP yang telah diaudit disampaikan kepada DPR
                            sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN.

                            Setiap  kementerian  negara/lembaga  menyelenggarakan  Sistem
                            Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (SAI). SAI diselenggarakan

                            secara  berjenjang  mulai  tingkat  Satker  sampai  tingkat  kementerian
                            negara/lembaga termasuk Satker BLU dan SKPD yang mendapatkan alokasi

                            Dana Dekonsentrasi/ Dana Tugas Pembantuan.Dalam pelaksanaan SAI SAI

                            meliputi:
                            1.    Unit  Akuntansi  dan Pelaporan Keuangan pada SAI

                            2.    Unit Akuntansi  dan Pelaporan BMN pada SAI




                                                             148
   194   195   196   197   198   199   200   201   202   203   204