Page 217 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 217
BAB 5
REVIU PENGENDALIAN INTERNAL
PENDAHULUAN
IAI WEB VERSION
Pemerintah telah mengamanatkan kepada seluruh pimpinan kementerian/lembaga/ pemerintah
daerah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah untuk menyelenggarakan pengendalian intern atas keseluruhan kegiatan di
instansi masing-masing. Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan mulai dari perencanaan,
pelaksanaan, pertanggungjawaban, sampai dengan pengawasan dalam rangka mencapai tujuan
secara efektif dan efisien, pelaporan keuangan yang andal, pengamanan aset negara, dan
ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Rangkaian kegiatan pengendalian tersebut
terangkum menjadi sebuah sistem yang disebut Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Laporan keuangan yang disusun oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus
berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, hal ini sesuai dengan Undang-Undang
No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara. Bahkan Pasal 55 Undang-Undang No 1 Tahun 2004 menyatakan
bahwa Menteri/Pimpinan Kementerian/Lembaga menyusun Laporan Keuangan
Kementerian/Lembaga dan memberikan pernyataan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang
memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi
pemerintahan.
Tujuan utama pengendalian intern adalah untuk memberikan keyakinan memadai atas
tercapainya tujuan organisasi. Berdasarkan PP tersebut, pencapaian tujuan organisasi
diwujudkan melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan,
pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Tujuan
keandalan pelaporan, khususnya pelaporan keuangan, meliputi pemenuhan terhadap aspek
reliabilitas, ketepatan waktu, transparansi, dan aspek-aspek lainnya yang telah ditetapkan
dalam organisasi, termasuk organisasi pemerintah. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat,
sebagai salah satu bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan negara yang utama, harus
disajikan secara andal agar dapat meningkatkan akuntabilitas Kementerian Negara/Lembaga
(K/L), Bendahara Umum Negara (BUN), maupun Pemerintah Pusat secara umum. Hal ini pada
166

