Page 217 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 217

BAB 5

                                        REVIU PENGENDALIAN INTERNAL





               PENDAHULUAN
                         IAI WEB VERSION
               Pemerintah telah mengamanatkan kepada seluruh pimpinan kementerian/lembaga/ pemerintah

               daerah  melalui  Peraturan  Pemerintah  Nomor 60  Tahun 2008  tentang  Sistem  Pengendalian
               Intern Pemerintah untuk menyelenggarakan pengendalian intern atas keseluruhan kegiatan di

               instansi masing-masing. Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan mulai dari perencanaan,
               pelaksanaan, pertanggungjawaban, sampai dengan pengawasan dalam rangka mencapai tujuan

               secara  efektif  dan  efisien,  pelaporan  keuangan  yang  andal,  pengamanan  aset  negara,  dan
               ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Rangkaian kegiatan pengendalian tersebut

               terangkum menjadi sebuah sistem yang disebut Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

               Laporan  keuangan  yang  disusun  oleh  Pemerintah  Pusat  dan  Pemerintah  Daerah  harus
               berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, hal ini sesuai dengan Undang-Undang

               No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang
               Perbendaharaan Negara.  Bahkan  Pasal  55  Undang-Undang  No 1  Tahun  2004  menyatakan

               bahwa     Menteri/Pimpinan     Kementerian/Lembaga      menyusun      Laporan    Keuangan

               Kementerian/Lembaga dan memberikan pernyataan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan
               Belanja Negara (APBN) telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang

               memadai  dan  akuntansi  keuangan  telah  diselenggarakan  sesuai  dengan  standar  akuntansi
               pemerintahan.

               Tujuan  utama  pengendalian  intern  adalah  untuk  memberikan  keyakinan  memadai  atas

               tercapainya  tujuan  organisasi.  Berdasarkan  PP  tersebut,  pencapaian  tujuan  organisasi
               diwujudkan  melalui  kegiatan  yang  efektif  dan  efisien,  keandalan  pelaporan  keuangan,

               pengamanan  aset  negara,  dan  ketaatan  terhadap  peraturan  perundang-undangan.  Tujuan
               keandalan  pelaporan,  khususnya  pelaporan  keuangan,  meliputi  pemenuhan  terhadap  aspek

               reliabilitas,  ketepatan  waktu,  transparansi,  dan  aspek-aspek  lainnya  yang  telah  ditetapkan
               dalam  organisasi,  termasuk  organisasi  pemerintah.    Laporan  Keuangan  Pemerintah  Pusat,

               sebagai  salah  satu  bentuk  akuntabilitas  pengelolaan  keuangan  negara  yang  utama,  harus

               disajikan secara andal agar dapat meningkatkan akuntabilitas Kementerian Negara/Lembaga
               (K/L), Bendahara Umum Negara (BUN), maupun Pemerintah Pusat secara umum. Hal ini pada



                                                           166
   212   213   214   215   216   217   218   219   220   221   222