Page 222 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 222
b. Analisis risiko
Analisis risiko dilaksanakan untuk menentukan dampak dari risiko yang telah
diidentifikasi dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan tingkat
risiko yang dapat diterima untuk memperoleh pencapaian tujuan Instansi
Pemerintah. Tingkat risiko yang dapat diterima disini adalah batas toleransi risiko
dengan mempertimbangkan aspek biaya dan manfaat.
IAI WEB VERSION
3. Kegiatan pengendalian
Merupakan suatu tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko melalui penetapan
dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur. Untuk memastikan adanya kepatuhan terhadap
arahan pimpinan yang sudah ditetapkan, maka perlu dikembangkan kebijakan, prosedur,
teknik, dan mekanisme pengendalian yang memadai dan diterapkan untuk setiap kegiatan
sebagaimana mestinya. Kebijakan dan prosedur yang ada haruslah berkaitan dengan
kegiatan instansi pemerintah. Hal-hal yang perlu dipertimbangkan adalah sebagai
berikut:
a. Semua tujuan yang relevan dan risiko untuk masing-masing kegiatan penting sudah
diidentifikasi pada saat pelaksanaan penilaian risiko.
b. Pimpinan instansi pemerintah telah mengidentifikasi tindakan dan kegiatan
pengendalian yang diperlukan untuk menangani risiko tersebut dan memberikan
arahan penerapannya.
Kegiatan pengendalian yang teridentifikasi tersebut harus diterapkan dengan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Kegiatan pengendalian yang diatur dalam pedoman pelaksanaan kebijakan dan
prosedur sudah diterapkan dengan tepat dan memadai.
b. Pegawai dan atasannya memahami tujuan dari kegiatan pengendalian tersebut.
c. Petugas pengawas mereviu berfungsinya kegiatan pengendalian yang sudah
ditetapkan dan selalu waspada terhadap adanya kegiatan pengendalian yang
berlebihan.
d. Terhadap penyimpangan, masalah dalam penerapan, atau informasi yang
membutuhkan tindak lanjut, telah diambil tindakan secara tepat waktu.
Kegiatan pengendalian secara berkala dievaluasi untuk memastikan bahwa kegiatan-
kegiatan tersebut masih sesuai dan berfungsi sebagaimana diharapkan.
Dalam unsur ini terdapat 11 sub unsur sebagai berikut:
a. Reviu atas kinerja Instansi Pemerintah yang bersangkutan
171

