Page 219 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 219
1. Kegiatan yang efektif dan efisien
Kegiatan instansi pemerintah dikatakan efektif bila telah ditangani sesuai dengan rencana
dan hasilnya telah sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Oleh karena
itu, pengendalian harus dirancang agar efektif untuk menjaga tercapainya tujuan.
Sedangkan, efisien biasanya dikaitkan dengan pemanfaatan aset untuk mendapatkan
hasil. Kegiatan instansi pemerintah dikatakan efisien bila mampu menghasilkan produksi
IAI WEB VERSION
yang berkualitas tinggi (pelayanan prima), dengan bahan baku (sumber daya) yang sesuai
dengan standar.
2. Laporan keuangan yang dapat diandalkan
Tujuan ini didasarkan pada pemikiran utama bahwa informasi sangat penting untuk
pengambilan keputusan. Agar keputusan yang diambil tepat sesuai dengan kebutuhan,
maka informasi yang disajikan harus andal/layak dipercaya, dalam arti menggambarkan
keadaan yang sebenarnya. Karena jika laporan yang tersaji tidak memadai dan tidak
benar, maka akan menyesatkan dan dapat mengakibatkan pengambilan keputusan yang
salah serta merugikan organisasi.
3. Pengamanan aset negara
Aset negara diperoleh dengan membelanjakan uang yang berasal dari masyarakat,
terutama dari penerimaan pajak dan bukan pajak, yang harus dimanfaatkan untuk
kepentingan negara. Pengamanan aset negara merupakan isu penting yang mendapat
perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat. Hal ini disebabkan karena kelalaian
dalam pengamanan aset akan berakibat pada mudahnya terjadi pencurian, penggelapan,
dan bentuk manipulasi lainnya. Kejadian terhadap aset tersebut dapat merugikan instansi
pemerintah yang pada akhirnya juga akan merugikan masyarakat sebagai pengguna jasa.
Upaya pengamanan asset ini antara lain dapat dilakukan melalui kegiatan pengendalian,
seperti pembatasan akses penggunaan aset, data dan informasi, penyediaan petugas
keamanan, dan sebagainya.
4. Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
Setiap kegiatan dan transaksi merupakan suatu perbuatan hukum. Oleh karena itu,
pelaksanaan transaksi atau kegiatan harus taat terhadap kebijakan, rencana, prosedur, dan
peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pelanggaran terhadap aspek hukum dapat
mengakibatkan tindakan pidana maupun perdata berupa kerugian, misalnya berupa
tuntutan oleh aparat maupun masyarakat.
Keempat tujuan pengendalian tersebut di atas tidak perlu dicapai secara khusus atau terpisah-
pisah. Dengan kata lain, instansi pemerintah tidak harus merancang secara khusus
168

