Page 219 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 219

1.   Kegiatan yang efektif dan efisien

                     Kegiatan instansi pemerintah dikatakan efektif bila telah ditangani sesuai dengan rencana
                     dan hasilnya telah sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Oleh karena

                     itu,  pengendalian  harus  dirancang  agar  efektif  untuk  menjaga  tercapainya  tujuan.
                     Sedangkan,  efisien  biasanya  dikaitkan  dengan  pemanfaatan  aset  untuk  mendapatkan

                     hasil. Kegiatan instansi pemerintah dikatakan efisien bila mampu menghasilkan produksi
                         IAI WEB VERSION
                     yang berkualitas tinggi (pelayanan prima), dengan bahan baku (sumber daya) yang sesuai

                     dengan standar.

                2.   Laporan keuangan yang dapat diandalkan
                     Tujuan  ini  didasarkan  pada  pemikiran  utama  bahwa  informasi  sangat  penting  untuk

                     pengambilan keputusan. Agar keputusan yang diambil tepat sesuai dengan kebutuhan,

                     maka informasi yang disajikan harus andal/layak dipercaya, dalam arti menggambarkan
                     keadaan  yang sebenarnya. Karena jika  laporan  yang tersaji  tidak  memadai dan tidak

                     benar, maka akan menyesatkan dan dapat mengakibatkan pengambilan keputusan yang
                     salah serta merugikan organisasi.

                3.   Pengamanan aset negara
                     Aset  negara  diperoleh  dengan  membelanjakan  uang  yang  berasal  dari  masyarakat,

                     terutama  dari  penerimaan  pajak  dan  bukan  pajak,  yang  harus  dimanfaatkan  untuk

                     kepentingan negara.  Pengamanan  aset  negara  merupakan  isu penting  yang  mendapat
                     perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat. Hal ini disebabkan karena kelalaian

                     dalam pengamanan aset akan berakibat pada mudahnya terjadi pencurian, penggelapan,
                     dan bentuk manipulasi lainnya. Kejadian terhadap aset tersebut dapat merugikan instansi

                     pemerintah yang pada akhirnya juga akan merugikan masyarakat sebagai pengguna jasa.
                     Upaya pengamanan asset ini antara lain dapat dilakukan melalui kegiatan pengendalian,

                     seperti  pembatasan  akses  penggunaan  aset,  data  dan  informasi,  penyediaan  petugas

                     keamanan, dan sebagainya.
                4.   Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan

                     Setiap  kegiatan  dan  transaksi  merupakan  suatu  perbuatan  hukum.  Oleh  karena  itu,

                     pelaksanaan transaksi atau kegiatan harus taat terhadap kebijakan, rencana, prosedur, dan
                     peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pelanggaran terhadap aspek hukum dapat

                     mengakibatkan  tindakan  pidana  maupun  perdata  berupa  kerugian,  misalnya  berupa
                     tuntutan oleh aparat maupun masyarakat.

               Keempat tujuan pengendalian tersebut di atas tidak perlu dicapai secara khusus atau terpisah-
               pisah.  Dengan  kata  lain,  instansi  pemerintah  tidak  harus  merancang  secara  khusus

                                                           168
   214   215   216   217   218   219   220   221   222   223   224