Page 218 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 218

akhirnya  juga  akan  meningkatkan  kepercayaan  publik  atas  pengelolaan  keuangan  negara.

               Pelaporan keuangan pemerintah pusat saat ini secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri
               Keuangan Republik Indonesia Nomor 215 /PMK.05/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan

               Menteri  Keuangan  Nomor  213/PMK.05/2013  Tentang  Sistem  Akuntansi  Dan  Pelaporan
               Keuangan  Pemerintah  Pusat  dimana  didalamnya  mengatur  bahwa  penyampaian  Laporan

               Keuangan dari masing-masing unit akuntansi dan/atau unit pelaporan ke unit di atasnya pada
                         IAI WEB VERSION
               Sistem Akuntansi Pusat, dilampiri dengan Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani

               oleh penanggung jawab unit akuntansi dan pelaporan keuangan.



               TUJUAN PEMBELAJARAN


               Peserta  diharapkan  mampu  memahami  gambaran  umum  sistem  pengendalian  intern

               pemerintahan, gambaran umum PIPK, serta proses reviu PIPK.




               A.    OVERVIEW SPIP

               Dalam rangka mewujudkan sistem pengelolaan keuangan negara yang lebih akuntabel, melalui

               Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah,
               pemerintah telah mengamanatkan kepada seluruh pimpinan kementerian/lembaga/ pemerintah

               daerah  untuk  menyelenggarakan  pengendalian  intern  atas  keseluruhan  kegiatan  di  instansi

               masing-masing.  Pengendalian  atas  penyelenggaraan  kegiatan  mulai  dari  perencanaan,
               pelaksanaan, pertanggungjawaban, sampai dengan pengawasan dalam rangka mencapai tujuan

               secara  efektif  dan  efisien,  pelaporan  keuangan  yang  andal,  pengamanan  aset  negara,  dan
               ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Rangkaian kegiatan pengendalian tersebut

               terangkum menjadi sebuah sistem yang disebut Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

               Sistem Pengendalian Intern menurut PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian

               Intern Pemerintah dapat diartikan sebagai: "Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan

               yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan
               keyakinan  memadai  atas  tercapainya  tujuan  organisasi  melalui  kegiatan  yang  efektif  dan

               efisien,  keandalan  pelaporan  keuangan,  pengamanan  aset  negara,  dan  ketaatan  terhadap

               peraturan perundang-undangan."

               Pengertian tersebut mengarahkan pada empat tujuan pengendalian yang ingin dicapai dengan

               dibangunnya SPIP, yaitu:

                                                           167
   213   214   215   216   217   218   219   220   221   222   223