Page 218 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 218
akhirnya juga akan meningkatkan kepercayaan publik atas pengelolaan keuangan negara.
Pelaporan keuangan pemerintah pusat saat ini secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 215 /PMK.05/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan
Keuangan Pemerintah Pusat dimana didalamnya mengatur bahwa penyampaian Laporan
Keuangan dari masing-masing unit akuntansi dan/atau unit pelaporan ke unit di atasnya pada
IAI WEB VERSION
Sistem Akuntansi Pusat, dilampiri dengan Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani
oleh penanggung jawab unit akuntansi dan pelaporan keuangan.
TUJUAN PEMBELAJARAN
Peserta diharapkan mampu memahami gambaran umum sistem pengendalian intern
pemerintahan, gambaran umum PIPK, serta proses reviu PIPK.
A. OVERVIEW SPIP
Dalam rangka mewujudkan sistem pengelolaan keuangan negara yang lebih akuntabel, melalui
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah,
pemerintah telah mengamanatkan kepada seluruh pimpinan kementerian/lembaga/ pemerintah
daerah untuk menyelenggarakan pengendalian intern atas keseluruhan kegiatan di instansi
masing-masing. Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan mulai dari perencanaan,
pelaksanaan, pertanggungjawaban, sampai dengan pengawasan dalam rangka mencapai tujuan
secara efektif dan efisien, pelaporan keuangan yang andal, pengamanan aset negara, dan
ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Rangkaian kegiatan pengendalian tersebut
terangkum menjadi sebuah sistem yang disebut Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Sistem Pengendalian Intern menurut PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah dapat diartikan sebagai: "Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan
yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan
keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan
efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap
peraturan perundang-undangan."
Pengertian tersebut mengarahkan pada empat tujuan pengendalian yang ingin dicapai dengan
dibangunnya SPIP, yaitu:
167

