Page 221 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 221
dan konsisten baik untuk tingkatan instansi maupun untuk tingkatan kegiatan
pendukungnya. Setelah itu, dilakukan identifikasi risiko secara menyeluruh, baik risiko
dari sumber internal maupun eksternal, yang dapat mempengaruhi kemampuan instansi
pemerintah dalam mencapai tujuannya. Setelah risiko-risiko teridentifikasi, instansi
pemerintah perlu melakukan analisis risiko dan mengembangkan pendekatan yang
memadai untuk mengelola risiko-risiko tersebut. Selain itu, dalam penilaian risiko
IAI WEB VERSION
diperlukan suatu mekanisme untuk mengidentifikasi perubahan yang dapat
mempengaruhi kemampuan instansi pemerintah tersebut dalam mencapai visi, misi, dan
tujuannya.
Dalam unsur ini terdapat 2 sub unsur sebagai berikut:
a. Identifikasi risiko
Identifikasi risiko dapat dilaksankan dengan:
1) Menggunakan metodologi yang sesuai untuk tujuan Instansi Pemerintah dan
tujuan pada tingkatan kegiatan secara komprehensif. Metode identifikasi
risiko dapat mencakup pemeringkatan (ranking activities) secara kualitatif
dan kuantitatif, pembahasan pada tingkat pimpinan, prakiraan dan
perencanaan strategis, serta pertimbangan terhadap temuan audit dan
evaluasi aparat pengawasan intern pemerintah.
2) Menggunakan mekanisme yang memadai untuk mengenali risiko dari faktor
eksternal dan faktor internal. Risiko yang berasal dari faktor eksternal
misalnya peraturan perundang-undangan baru, perkembangan teknologi,
bencana alam, dan gangguan keamanan. Risiko yang berasal dari faktor
internal misalnya keterbatasan dana operasional, sumber daya manusia yang
tidak kompeten, peralatan yang tidak memadai, kebijakan dan prosedur yang
tidak jelas, dan suasana kerja yang tidak kondusif.
3) Menilai faktor lain yang dapat meningkatkan risiko. Dalam menilai faktor
lain yang dapat meningkatkan risiko, pimpinan Instansi Pemerintah
mempertimbangkan seluruh risiko akibat kegagalan pencapaian tujuan dan
keterbatasan anggaran yang pernah terjadi antara laindisebabkan oleh
pengeluaran program yang tidak tepat, pelanggaran terhadap pengendalian
dana, dan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Selain itu,
pimpinan Instansi Pemerintah mengidentifikasi setiap risiko yang melekat
pada sifat misinya atau pada signifikansi dan kompleksitas dari setiap
program atau kegiatan spesifik yang dilaksanakan
170