Page 258 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 258
A. REVIEW RENCANA KERJA ANGGARAN KEMENTERIAN/LEMBAGA
Dalam rangka penyusunan APBN, Menteri/ Pimpinan Lembaga menyusun Rencana
Pembangunan Tahunan Kementerian Negara Lembaga (Renja K/L) dan Rencana Kerja
dan Anggaran Kementerian Negara Lembaga (RKA-K/L) untuk Kementerian/ Lembaga
yang dipimpinannya. Renja K/L adalah dokumen perencanaan Kementerian/ Lembaga
untuk periode 1 (satu) tahun. Sedangkan RKA K/L adalah dokumen rencana keuangan
IAI WEB VERSION
tahunan Kementerian/ Lembaga yang disusun menuryt bagian anggaran Kementerian/
Lembaga.
1. Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga
a. Pendekatan Sistem Penganggaran, terdiri atas:
1) Penganggaran Terpadu;
Penggaran terpadu merupakan unsur yang paling mendasar bagi penerapan
pendekatan penyusunan anggaran lainnya, yaitu Penggaran Berbasis Kinerja
(PBK) dan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM). Dengan kata
lain bahwa pendekatan anggaran terpadu merupakan kondisi yang harus
terwujud terlebih dahulu.
Penyusunan anggaran terpadu dilakukan dengan mengintegrasikan seluruh
proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan Kementerian/ Lembaga
untuk menghasilkan dokumen RKA K/L dengan klasifikasi anggaran
menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja (ekonomi). Integrasi atau
keterpaduan proses perencanaan dan pengganggaran dimaksudkan agar tidak
terjadi duplikasi dalam penyediaan dana untuk Kementerian/ Lembaga baik
yang bersifat investasi maupun untuk keperluan biaya operasional.
Pada sisi yang lain penerapan Penggaran Terpadu juga diharapkan dapat
mewujudukan satuan kerja (satker) sebagai satu-satunya entitas akuntansi
yang bertanggungjawab terhadap aset dan kewajiban yang dimilikinya, serta
adanya akun (pendapatan dan/ atau belanja) untuk satu transaksi sehingga
dipastikan tidak ada duplikasi dalam penggunaannya.
Penggaran terpadu diterapkan pada ketiga klasifikasi anggaran, yaitu:
1) klasifikasi organisasi;
2) klasifikasi fungsi; dan
3) klasifikasi jenis belanja (ekonomi).
207

