Page 258 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 258

A.    REVIEW RENCANA KERJA ANGGARAN KEMENTERIAN/LEMBAGA

                     Dalam  rangka  penyusunan  APBN,  Menteri/  Pimpinan  Lembaga  menyusun  Rencana
                     Pembangunan Tahunan Kementerian Negara Lembaga (Renja K/L) dan Rencana Kerja

                     dan Anggaran Kementerian Negara Lembaga (RKA-K/L) untuk Kementerian/ Lembaga
                     yang dipimpinannya. Renja K/L adalah dokumen perencanaan Kementerian/ Lembaga

                     untuk periode 1 (satu) tahun. Sedangkan RKA K/L adalah dokumen rencana keuangan
                         IAI WEB VERSION
                     tahunan Kementerian/ Lembaga yang disusun menuryt bagian anggaran Kementerian/

                     Lembaga.


                     1.    Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga

                           a.   Pendekatan Sistem Penganggaran, terdiri atas:

                           1)   Penganggaran Terpadu;
                                Penggaran terpadu merupakan unsur yang paling mendasar bagi penerapan

                                pendekatan penyusunan anggaran lainnya, yaitu Penggaran Berbasis Kinerja
                                (PBK) dan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM). Dengan kata

                                lain  bahwa  pendekatan  anggaran  terpadu  merupakan  kondisi  yang  harus
                                terwujud terlebih dahulu.

                                Penyusunan anggaran terpadu dilakukan dengan mengintegrasikan seluruh

                                proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan Kementerian/ Lembaga
                                untuk  menghasilkan  dokumen  RKA  K/L  dengan  klasifikasi  anggaran

                                menurut  organisasi,  fungsi,  dan  jenis  belanja  (ekonomi).  Integrasi  atau
                                keterpaduan proses perencanaan dan pengganggaran dimaksudkan agar tidak

                                terjadi duplikasi dalam penyediaan dana untuk Kementerian/ Lembaga baik
                                yang bersifat investasi maupun untuk keperluan biaya operasional.

                                Pada  sisi  yang  lain  penerapan  Penggaran  Terpadu  juga  diharapkan  dapat

                                mewujudukan satuan kerja (satker) sebagai  satu-satunya entitas akuntansi
                                yang bertanggungjawab terhadap aset dan kewajiban yang dimilikinya, serta

                                adanya  akun (pendapatan dan/ atau belanja) untuk satu transaksi sehingga

                                dipastikan tidak ada duplikasi dalam penggunaannya.
                                Penggaran terpadu diterapkan pada ketiga klasifikasi anggaran, yaitu:

                                1)    klasifikasi organisasi;
                                2)    klasifikasi fungsi;  dan

                                3)    klasifikasi jenis belanja (ekonomi).




                                                           207
   253   254   255   256   257   258   259   260   261   262   263