Page 259 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 259

Dalam  proses  penyusunan  RKA  K/L,  ketentuan  mengenai  klasifikasi

                                anggaran,  berpedoman  pada  Peraturan  Menteri  Keuangan  mengenai
                                klasifikasi anggaran dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai bagan akun

                                standar, serta aturan turunannya.
                           2)   Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK)

                                PBK  merupakan  suatu  pendekatan  dalam  sistem  penggaran  yang
                         IAI WEB VERSION
                                memerhatikan  keterkaitan  antara  penanaan  dan  Kinerja  yang  diharapkan,

                                serta  memerhatikan  efisiensi  dalam  pencapaian  Kinerja  tersebut.  Yang

                                dimaksud Kinerja adalah prestasi kerja berupa keluaran (output) dan/ atau
                                hasil, dari kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian/ Lembaga, unit eselon

                                I, dan eselon II/ satker dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.

                                Landasan konseptual yang mendasari penerapan PBK meliputi:
                                a)    Pengalokasian  anggaran  berorientasi  pada  Kinerja  (keluaran/  output

                                      and outcome);
                                b)    Pengalokasian  anggaran  program/  kegiatan  pembagunan  nasional

                                      dilakukan  oriented  dengan  pendekatan  pengganggaran  berbasis
                                      program (money follow program) melalui PBK; dan

                                c)    Terdapatnya fleksibilitas pengelolaan anggaran dengan tetap menjaga

                                      prinsip akuntanbilitas (let the manager manages).
                                Landasan konseptual dalam rangka penerapan PBK tersebut bertujuan untuk:

                                a)    Menunjukkan keterkaitan antara pendanan dengan Kinerja yang akan
                                      dicapai (direct linkages between performance and budget);

                                b)    Meningkatkan  efisiensi  dan  transparansi  dalam  pengganggaran
                                      (operational efficiency); dan

                                c)    Meningkatkan fleksibilitas dan akuntabilitas unit dalam melaksanakan

                                      tugas dan pengelolaan anggaran (more flexibility and accountability).
                                Agar penerapan PBK tersebut dapat dioperasionalkan, PBK menggunakan

                                instrument sebagai berikut:

                                a)    Indikator  Kinerja,  merupakan  instrument  yang  digunakan  untuk
                                      mengukur  Kinerja  suatu  instansi  Pemerintah.  Dalam  rangka

                                      sinkronisasi  perencanaan  dan  penganggaran  pembangunan  nasional,
                                      indikator Kinerja dalam penyusunan RKA K/L menggunakan indikator

                                      Kinerja hasil pembahasan dengan semua pihak atas Renja K/L;




                                                           208
   254   255   256   257   258   259   260   261   262   263   264