Page 259 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 259
Dalam proses penyusunan RKA K/L, ketentuan mengenai klasifikasi
anggaran, berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai
klasifikasi anggaran dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai bagan akun
standar, serta aturan turunannya.
2) Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK)
PBK merupakan suatu pendekatan dalam sistem penggaran yang
IAI WEB VERSION
memerhatikan keterkaitan antara penanaan dan Kinerja yang diharapkan,
serta memerhatikan efisiensi dalam pencapaian Kinerja tersebut. Yang
dimaksud Kinerja adalah prestasi kerja berupa keluaran (output) dan/ atau
hasil, dari kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian/ Lembaga, unit eselon
I, dan eselon II/ satker dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
Landasan konseptual yang mendasari penerapan PBK meliputi:
a) Pengalokasian anggaran berorientasi pada Kinerja (keluaran/ output
and outcome);
b) Pengalokasian anggaran program/ kegiatan pembagunan nasional
dilakukan oriented dengan pendekatan pengganggaran berbasis
program (money follow program) melalui PBK; dan
c) Terdapatnya fleksibilitas pengelolaan anggaran dengan tetap menjaga
prinsip akuntanbilitas (let the manager manages).
Landasan konseptual dalam rangka penerapan PBK tersebut bertujuan untuk:
a) Menunjukkan keterkaitan antara pendanan dengan Kinerja yang akan
dicapai (direct linkages between performance and budget);
b) Meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengganggaran
(operational efficiency); dan
c) Meningkatkan fleksibilitas dan akuntabilitas unit dalam melaksanakan
tugas dan pengelolaan anggaran (more flexibility and accountability).
Agar penerapan PBK tersebut dapat dioperasionalkan, PBK menggunakan
instrument sebagai berikut:
a) Indikator Kinerja, merupakan instrument yang digunakan untuk
mengukur Kinerja suatu instansi Pemerintah. Dalam rangka
sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional,
indikator Kinerja dalam penyusunan RKA K/L menggunakan indikator
Kinerja hasil pembahasan dengan semua pihak atas Renja K/L;
208

