Page 262 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 262

Kementerian/ Lembaga dalam jangka menengah tersebut merupakan

                                      perkiraan batas tertinggi anggaran beanja dalam jangka menengah; dan
                                e)    penjabaran     pengeluaran     jangka    mengah      masing-masing

                                      Kementrian/Lembaga  ke  masing-masing  program  dan  kegiatan
                                      berdasarkan indikasi pagu jangka menengah yang telah ditetapkan.

                                Tahapan  penyusunan  proyeksi/  rencana  a)  sampai  dengan  rencana  d)
                         IAI WEB VERSION
                                merupakan proses top down, sedangkan tahapan e) merupakan kombinasi

                                dari proses top down dengan proses bottom up. Dalam rangka penyusunan

                                RKA  K/L  dengan  pendekatan  KPJM,  Kementerian/  Lembaga  perlu
                                menyelaraskan kegiatan/ program dengan RPJMN dengan Renstra K/L yang

                                pada tahap sebelumnya juga menjadi acuan dalam menyusun RKP dan Renja

                                K/L.
                     RKA-K/L disusun berdasarkan:

                     a.    Rancangan Renja K/L dan Pagu Anggaran K/L untuk menyusun RKA-K/L
                           Pagu Anggaran;

                     b.    RKA-K/L Pagu Anggaran dan pagu Alokasi Anggaran K/L untuk menyusun
                           RKA-K/L APBN, atau pagu perubahan APBN untuk menyusun RKA-K/L

                           APBN Perubahan;

                     c.    Rencana  Kerja  Pemerintah  hasil  kesepakatan  Pemerintah  dan  Dewan
                           Perwakilan Rakyat dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN;

                     d.    hasil  kesepakatan  Pemerintah  dan  Dewan  Perwakilan  Rakyat  dalam
                           pembahasan  Rancangan  Undang-Undang  mengenai  APBN/Rancangan

                           Undang-Undang mengenai APBN- Perubahan;
                     e.    standar biaya;

                     f.    standar akuntansi pemerintah; dan

                     g.    kebijakan penganggaran Pemerintah Pusat.
                    Penyusunan  RKA-K/L  serta  dokumen  pendukungnya  harus  memenuhi  kaidah-

                    kaidah perencanaan penganggaran sebagai berikut:

                     a.    mencantumkan  sasaran  Kinerja  dalam  RKA-K/L  sesum  dengan  sasaran
                           Kinerja dalam Renja K/L dan Rencana Kerja Pemerintah;

                     b.    mencantumkan sasaran Kinerja sesuai dengan sasaran Kinerja dalam Renja
                           K/L dan Rencana Kerja Pemerintah, yang meliputi:

                           1)   Sasaran Strategis Kementerian Negara/Lembaga dan indikatornya;
                           2)   Sasaran Program beserta indikatornya; dan


                                                           211
   257   258   259   260   261   262   263   264   265   266   267