Page 262 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 262
Kementerian/ Lembaga dalam jangka menengah tersebut merupakan
perkiraan batas tertinggi anggaran beanja dalam jangka menengah; dan
e) penjabaran pengeluaran jangka mengah masing-masing
Kementrian/Lembaga ke masing-masing program dan kegiatan
berdasarkan indikasi pagu jangka menengah yang telah ditetapkan.
Tahapan penyusunan proyeksi/ rencana a) sampai dengan rencana d)
IAI WEB VERSION
merupakan proses top down, sedangkan tahapan e) merupakan kombinasi
dari proses top down dengan proses bottom up. Dalam rangka penyusunan
RKA K/L dengan pendekatan KPJM, Kementerian/ Lembaga perlu
menyelaraskan kegiatan/ program dengan RPJMN dengan Renstra K/L yang
pada tahap sebelumnya juga menjadi acuan dalam menyusun RKP dan Renja
K/L.
RKA-K/L disusun berdasarkan:
a. Rancangan Renja K/L dan Pagu Anggaran K/L untuk menyusun RKA-K/L
Pagu Anggaran;
b. RKA-K/L Pagu Anggaran dan pagu Alokasi Anggaran K/L untuk menyusun
RKA-K/L APBN, atau pagu perubahan APBN untuk menyusun RKA-K/L
APBN Perubahan;
c. Rencana Kerja Pemerintah hasil kesepakatan Pemerintah dan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN;
d. hasil kesepakatan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam
pembahasan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN/Rancangan
Undang-Undang mengenai APBN- Perubahan;
e. standar biaya;
f. standar akuntansi pemerintah; dan
g. kebijakan penganggaran Pemerintah Pusat.
Penyusunan RKA-K/L serta dokumen pendukungnya harus memenuhi kaidah-
kaidah perencanaan penganggaran sebagai berikut:
a. mencantumkan sasaran Kinerja dalam RKA-K/L sesum dengan sasaran
Kinerja dalam Renja K/L dan Rencana Kerja Pemerintah;
b. mencantumkan sasaran Kinerja sesuai dengan sasaran Kinerja dalam Renja
K/L dan Rencana Kerja Pemerintah, yang meliputi:
1) Sasaran Strategis Kementerian Negara/Lembaga dan indikatornya;
2) Sasaran Program beserta indikatornya; dan
211

