Page 261 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 261
Pemerintah menentukan prioritas pembangunan beserta kegiatan-kegiatan
yang akan dilaksanakan dalam dokumen RKP. Hasil yang diharapkan adalah
hasil secara nasional (national outcomes) sesuai amanat Undang-Undang
Dasar Tahun 1945. Selanjutnya berdasarkan tugas dan fungsi yang diemban,
Kementerian/Lembaga menyusun Keluaran (output) beserta indikatornya di
level unit pengeluaran pada tingkat eselon II/ satker di lingkungan unit eselon
IAI WEB VERSION
I sesuai dengan program Pemerintah. Keluaran (output) yang disusun harus
merupakan keluaran (output) yang konkrit sesuai dengan value for money.
Perumusan sasaran strategis Kementerian/Lembaga, sasaran program, dan
sasaran kegiatan dalam penerapan PBK merupakan hal yang sangat penting
disamping perumusan keluaran (output) beserta indikatornya. Rumusan
indikator kinerja tersebut menggambarkan tanda-tanda keberhasilan
program/ kegiatan yang telah dilaksanakan. Indikator kinerja inilah yang
akan digunakan sebagai alat ukur dalam mengevaluasi keberhasilan program/
kegiatan.
3) Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM)
KPJM adalah pendekatan penyusunan anggaran berdasarkan kebijakan,
dengan pengambilan keputusan yang menimbulkan implikasi anggaran
dalam jangka waktu lebih dari 1(satu) tahun anggaran. Sesuai dengan amanat
UU 17 tahun 2003, dalam penerapan KPJM, Kementerian/ Lembaga
menyusun Prakiraan Maju dalam periode 3(tiga) tahun ke depan, hal tersebut
merupakan keharusan yang dilakukan setiap tahun.
Secara umum, penyusunan KPJM yang komprehensif memerluakan suatu
tahapan proses penyusunan perencanaan jangka menengah meliputi:
a) penyusunan proteksi/ rencana kerangka (asumsi) ekonomi makro untuk
jangka menengah;
b) penyusunan proyeksi/ rencana/target-target fiscal (seperti tax ratio,
defisit, dan rasio utang pemerintah) jangka menengah;
c) rencana kerja anggaran (penerimaan, pengeluaran, dan pembiayaan)
jangka menengah (medium term budget framework), yang
menghasilkan pagu total belanja Pemerintah (resource envelope);
d) pendistribusian total pagu belanja jangka menengah ke masing-masing
Kementerian/Lembaga menjadi batas tertinggi. Indikasi pagu
210

