Page 263 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 263
3) Sasaran Kegiatan beserta indikatornya dan Keluaran (Output)
Kegiatan beserta indikatornya.
c. menjamin total pagu dalam RKA-K/L sesuai dengan Pagu Anggaran K/L
danjatau Alokasi Anggaran K/L;
d. menjamin rincian sumber dana dalam RKA-K/L sesum dengan sumber dana
yang ditetapkan dalam Pagu Anggaran K/L danjatau Alokasi Anggaran K/L;
e. menjamin Kelayakan Anggaran dan mematuhi ketentuan antara lain penerapan
standar akuntansi pemerintah, standar biaya masukan, standar biaya keluaran
dan standar strukur biaya, kesesuaian jenis belanja dan akun, hal-hal yang
dibatasi, pengalokasian anggaran untuk Kegiatan yang didanai dari penerimaan
negara bukan pajak, pinjamanjhibah luar negeri, pinjaman/hibah dalam negeri,
surat berharga syariah negara, badan layanan umum, kontrak tahun jamak, dan
pengalokasian anggaran yang akan diserahkan menjadi penyertaan modal
negara pada badan usaha milik negara; dan
f. memastikan penandaan anggaran sesuai dengan kategori pada semua Keluaran
(Output) yang dihasilkan.
IAI WEB VERSION
2. Penelitian dan Reviu RKA-K/L
Sebelum disampaikan ke Kementerian Keuangan, Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian Negara/ Lembaga (RKA K/L) harus dilakukan penelitian oleh
Sekretariat Jenderal/ Sekretariat Utama/Sekretariat c.q Biro Perencanaan/ Unit
Perencanaan Kementerian Negara/ Lembaga, untuk selanjutnya direviu oleh
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/ Lembaga (APIP K/L).
Penelitian RKA K/L bertujuan untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran
RKA K/L yang disusun sebelum disampaikan kepada APIP K/L untuk dilakukan
penelaahan bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
Penelitian RKA K/L dilakukan melalui verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran
dokumen yang dipersyaratkan serta kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah
perencanaan penganggaran yang dapat dilihat dalam Lampiran 1. Format
Program Kerja Reviu RKA K/L dan Lampiran 2. Format Laporan Hasil
Reviu RKA K/L.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan penelitian RKA K/L adalah
sebagai berikut:
a. Dokumen dalam rangka meneliti RKA K/L
212

