Page 263 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 263

3)   Sasaran  Kegiatan  beserta  indikatornya  dan  Keluaran  (Output)

                                Kegiatan beserta indikatornya.
                    c.  menjamin  total  pagu  dalam  RKA-K/L  sesuai  dengan  Pagu  Anggaran  K/L

                        danjatau Alokasi Anggaran K/L;
                    d.  menjamin rincian sumber dana dalam RKA-K/L sesum dengan sumber dana

                        yang ditetapkan dalam Pagu Anggaran K/L danjatau Alokasi Anggaran K/L;
                    e.  menjamin Kelayakan Anggaran dan mematuhi ketentuan antara lain penerapan

                        standar akuntansi pemerintah, standar biaya masukan, standar biaya keluaran

                        dan  standar  strukur  biaya,  kesesuaian  jenis  belanja  dan  akun,  hal-hal  yang
                        dibatasi, pengalokasian anggaran untuk Kegiatan yang didanai dari penerimaan

                        negara bukan pajak, pinjamanjhibah luar negeri, pinjaman/hibah dalam negeri,

                        surat berharga syariah negara, badan layanan umum, kontrak tahun jamak, dan
                        pengalokasian  anggaran  yang  akan  diserahkan  menjadi  penyertaan  modal

                        negara pada badan usaha milik negara; dan
                    f.  memastikan penandaan anggaran sesuai dengan kategori pada semua Keluaran

                        (Output) yang dihasilkan.
                         IAI WEB VERSION

                     2.    Penelitian dan Reviu RKA-K/L

                           Sebelum disampaikan ke Kementerian Keuangan, Rencana Kerja dan Anggaran
                           Kementerian  Negara/  Lembaga  (RKA  K/L)  harus  dilakukan  penelitian  oleh

                           Sekretariat  Jenderal/  Sekretariat  Utama/Sekretariat  c.q  Biro  Perencanaan/  Unit
                           Perencanaan  Kementerian  Negara/  Lembaga,  untuk  selanjutnya  direviu  oleh

                           Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/ Lembaga (APIP K/L).
                           Penelitian  RKA  K/L  bertujuan  untuk  memastikan  kelengkapan  dan  kebenaran

                           RKA K/L yang disusun sebelum disampaikan kepada APIP K/L untuk dilakukan

                           penelaahan  bersama  dengan  Kementerian  Perencanaan  Pembangunan  Nasional.
                           Penelitian RKA K/L dilakukan melalui verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran

                           dokumen  yang  dipersyaratkan  serta  kepatuhan  dalam  penerapan  kaidah-kaidah

                           perencanaan  penganggaran  yang  dapat  dilihat  dalam  Lampiran  1.  Format
                           Program  Kerja  Reviu  RKA  K/L  dan  Lampiran  2.  Format  Laporan  Hasil

                           Reviu RKA K/L.
                           Hal-hal  yang  perlu  diperhatikan  dalam  melakukan  penelitian  RKA  K/L  adalah

                           sebagai berikut:
                           a.   Dokumen dalam rangka meneliti RKA K/L


                                                           212
   258   259   260   261   262   263   264   265   266   267   268