Page 48 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 48

c.    dapat  dibebankan  pembagian  kelebihan  keuntungan  sepanjang
                                   terdapat  kelebihan  keuntungan  yang  diperoleh  dari  yang  ditentukan

                                   pada saat perjanjian dimulai (clawback).
                        6.   Tender

                             Tender dilakukan dengan tata cara:
                         IAI WEB VERSION
                             a.    Rencana tender diumumkan di media massa nasional;
                             b.    Tender  dapat  dilanjutkan  pelaksanaannya  sepanjang  terdapat  paling

                                   sedikit 3 (tiga) peserta calon mitra yang memasukkan penawaran;
                             c.    Dalam  hal  calon  mitra  yang  memasukkan  penawaran  kurang  dari  3

                                   (tiga) peserta, dilakukan pengumuman ulang di media massa nasional;
                                   dan

                             d.    Dalam hal setelah pengumuman ulang:

                                   1)    Terdapat  paling  sedikit  3  (tiga)  peserta  calon  mitra,  proses
                                         dilanjutkan dengan mekanisme tender;

                                   2)    Terdapat  2  (dua)  peserta  calon  mitra,  tender  dinyatakan  gagal

                                         dan  proses  selanjutnya  dilakukan  dengan  mekanisme  seleksi
                                         langsung; atau

                                  i.     Terdapat  1  (satu)  peserta  calon  mitra,  tender  dinyatakan  gagal
                                         dan  proses  selanjutnya  dilakukan  dengan  mekanisme

                                         penunjukan langsung


                  9.    Pengamanan dan Pemeliharaan

                        a.   Pengamanan
                        Pengelola  Barang,  Pengguna  Barang  dan/atau  Kuasa  Pengguna  Barang  wajib

                        melakukan  pengamanan  Barang  Milik  Negara/Daerah  yang  berada  dalam
                        penguasaannya. Pengamanan Barang Milik Negara/Daerah meliputi pengamanan

                        administrasi,  pengamanan  fisik,  dan  pengamanan  hukum.  Barang  Milik
                        Negara/Daerah berupa tanah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik

                        Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

                        Barang  Milik  Negara/Daerah  berupa  bangunan  harus  dilengkapi  dengan  bukti
                        kepemilikan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang

                        bersangkutan.  Barang  Milik  Negara  selain  tanah  dan/atau  bangunan  harus




                                                           42
   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53