Page 45 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 45

Kerja  Sama  Pemanfaatan  Barang  Milik  Negara/Daerah  dilaksanakan
                             terhadap:

                             a.    Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang;
                             b.    Barang  Milik  Daerah  berupa  tanah  dan/atau  bangunan  yang  sudah

                                   diserahkan oleh Pengguna Barang kepada Gubernur/Bupati/Walikota;
                         IAI WEB VERSION
                             c.    Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang;
                             d.    Barang Milik Daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang

                                   masih digunakan oleh Pengguna Barang; atau
                             e.    Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan.

                        4.   Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna
                             Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna Barang Milik Negara/Daerah

                             dilaksanakan dengan pertimbangan:

                             a.    Pengguna  Barang  memerlukan  bangunan  dan  fasilitas  bagi
                                   penyelenggaraan  pemerintahan  negara/daerah  untuk  kepentingan

                                   pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi; dan

                             b.    tidak  tersedia  atau  tidak  cukup  tersedia  dana  dalam  Anggaran
                                   Pendapatan  dan  Belanja  Negara/Daerah  untuk  penyediaan  bangunan

                                   dan fasilitas tersebut.
                             Bangun  Guna  Serah  atau  Bangun  Serah  Guna  Barang  Milik  Negara

                             dilaksanakan  oleh  Pengelola  Barang.  Bangun  Guna  Serah  atau  Bangun
                             Serah Guna Barang Milik Daerah dilaksanakan oleh Pengelola Barang Milik

                             Daerah  setelah  mendapat  persetujuan  Gubernur/Bupati/Walikota.  Barang

                             Milik  Negara/Daerah  berupa  tanah  yang  status  penggunaannya  ada  pada
                             Pengguna Barang dan telah direncanakan untuk penyelenggaraan tugas dan

                             fungsi Pengguna Barang yang bersangkutan, dapat dilakukan Bangun Guna
                             Serah atau Bangun Serah Guna setelah terlebih dahulu diserahkan kepada:

                             a.    Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
                             b.    Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.

                             Jangka waktu Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna paling lama 30

                             (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani. Penetapan mitra Bangun
                             Guna  Serah  atau  mitra  Bangun  Serah  Guna  dilaksanakan  melalui  tender.








                                                            39
   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50