Page 45 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 45
Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan
terhadap:
a. Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang;
b. Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang sudah
diserahkan oleh Pengguna Barang kepada Gubernur/Bupati/Walikota;
IAI WEB VERSION
c. Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang;
d. Barang Milik Daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang
masih digunakan oleh Pengguna Barang; atau
e. Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan.
4. Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna
Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna Barang Milik Negara/Daerah
dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. Pengguna Barang memerlukan bangunan dan fasilitas bagi
penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah untuk kepentingan
pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi; dan
b. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah untuk penyediaan bangunan
dan fasilitas tersebut.
Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna Barang Milik Negara
dilaksanakan oleh Pengelola Barang. Bangun Guna Serah atau Bangun
Serah Guna Barang Milik Daerah dilaksanakan oleh Pengelola Barang Milik
Daerah setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota. Barang
Milik Negara/Daerah berupa tanah yang status penggunaannya ada pada
Pengguna Barang dan telah direncanakan untuk penyelenggaraan tugas dan
fungsi Pengguna Barang yang bersangkutan, dapat dilakukan Bangun Guna
Serah atau Bangun Serah Guna setelah terlebih dahulu diserahkan kepada:
a. Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
b. Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.
Jangka waktu Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna paling lama 30
(tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani. Penetapan mitra Bangun
Guna Serah atau mitra Bangun Serah Guna dilaksanakan melalui tender.
39

