Page 49 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 49

dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pengguna Barang. Barang Milik
                        Daerah  selain  tanah  dan/atau  bangunan  harus  dilengkapi  dengan  bukti

                        kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
                        b.   Pemeliharaan

                        Pengelola Barang, Pengguna Barang, atau Kuasa Pengguna Barang bertanggung
                         IAI WEB VERSION
                        jawab  atas  pemeliharaan  Barang  Milik  Negara/Daerah  yang  berada  di  bawah
                        penguasaannya. Pemeliharaan berpedoman pada Daftar Kebutuhan Pemeliharaan

                        Barang.  Biaya  pemeliharaan  Barang  Milik  Negara/Daerah  dibebankan  pada
                        Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Negara/Daerah.  Dalam  hal  Barang  Milik

                        Negara/Daerah  dilakukan  Pemanfaatan  dengan  Pihak  Lain,  biaya  pemeliharaan
                        menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari penyewa, peminjam, mitra Kerja Sama

                        Pemanfaatan,  mitra  Bangun  Guna  Serah/Bangun  Serah  Guna,  atau  mitra  Kerja

                        Sama Penyediaan Infrastruktur.
                        Kuasa Pengguna Barang wajib membuat Daftar Hasil Pemeliharaan Barang yang

                        berada  dalam  kewenangannya  dan  melaporkan  secara  tertulis  Daftar  Hasil

                        Pemeliharaan Barang tersebut kepada Pengguna Barang secara berkala. Pengguna
                        Barang  atau  pejabat  yang  ditunjuk  meneliti  laporan  dan  menyusun  daftar  hasil

                        pemeliharaan  barang  yang  dilakukan  dalam  1  (satu)  Tahun  Anggaran  sebagai
                        bahan untuk melakukan evaluasi mengenai efisiensi pemeliharaan Barang Milik

                        Negara/Daerah.


                  10.  Penilaian

                        Penilaian  Barang  Milik  Negara/Daerah  dilakukan  dalam  rangka  penyusunan
                        neraca  Pemerintah  Pusat/Daerah,  Pemanfaatan,  atau  Pemindahtanganan,  kecuali

                        dalam hal untuk:
                        1.   Pemanfaatan dalam bentuk Pinjam Pakai; atau

                        2.   Pemindahtanganan dalam bentuk Hibah.
                        Penetapan  nilai  Barang  Milik  Negara/Daerah  dalam  rangka  penyusunan  neraca

                        Pemerintah Pusat/Daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi

                        Pemerintahan (SAP).
                        Penilaian  Barang  Milik  Negara  berupa  tanah  dan/atau  bangunan  dalam  rangka

                        Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan oleh:





                                                            43
   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54