Page 49 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 49
dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pengguna Barang. Barang Milik
Daerah selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti
kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
b. Pemeliharaan
Pengelola Barang, Pengguna Barang, atau Kuasa Pengguna Barang bertanggung
IAI WEB VERSION
jawab atas pemeliharaan Barang Milik Negara/Daerah yang berada di bawah
penguasaannya. Pemeliharaan berpedoman pada Daftar Kebutuhan Pemeliharaan
Barang. Biaya pemeliharaan Barang Milik Negara/Daerah dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah. Dalam hal Barang Milik
Negara/Daerah dilakukan Pemanfaatan dengan Pihak Lain, biaya pemeliharaan
menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari penyewa, peminjam, mitra Kerja Sama
Pemanfaatan, mitra Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna, atau mitra Kerja
Sama Penyediaan Infrastruktur.
Kuasa Pengguna Barang wajib membuat Daftar Hasil Pemeliharaan Barang yang
berada dalam kewenangannya dan melaporkan secara tertulis Daftar Hasil
Pemeliharaan Barang tersebut kepada Pengguna Barang secara berkala. Pengguna
Barang atau pejabat yang ditunjuk meneliti laporan dan menyusun daftar hasil
pemeliharaan barang yang dilakukan dalam 1 (satu) Tahun Anggaran sebagai
bahan untuk melakukan evaluasi mengenai efisiensi pemeliharaan Barang Milik
Negara/Daerah.
10. Penilaian
Penilaian Barang Milik Negara/Daerah dilakukan dalam rangka penyusunan
neraca Pemerintah Pusat/Daerah, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan, kecuali
dalam hal untuk:
1. Pemanfaatan dalam bentuk Pinjam Pakai; atau
2. Pemindahtanganan dalam bentuk Hibah.
Penetapan nilai Barang Milik Negara/Daerah dalam rangka penyusunan neraca
Pemerintah Pusat/Daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi
Pemerintahan (SAP).
Penilaian Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka
Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan oleh:
43