Page 52 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 52
2. Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki
Negara;
3. swasta; atau
4. Pemerintah Negara lain.
Tukar Menukar Barang Milik Daerah dapat dilakukan dengan pihak:
IAI WEB VERSION
1. Pemerintah Pusat;
2. Pemerintah Daerah lainnya;
3. Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki
negara; atau
4. swasta.
Tukar Menukar dapat berupa:
1. Tanah dan/atau bangunan:
x yang berada pada Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
x yang telah diserahkan kepada Gubernur/Bupati/ Walikota, untuk
Barang Milik Daerah;
2. Tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang; atau
3. selain tanah dan/atau bangunan.
14. Hibah
Hibah Barang Milik Negara/Daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk
kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat
non komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan negara/ daerah. Hibah harus
memenuhi syarat:
1. bukan merupakan barang rahasia negara;
2. bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; dan
3. tidak diperlukan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi dan
penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah.
Hibah dapat berupa:
1. Tanah dan/atau bangunan:
x yang berada pada Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara;
x yang telah diserahkan kepada Gubernur/Bupati/ Walikota, untuk
Barang Milik Daerah;
46