Page 43 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 43

7.    Penggunaan

                        Status Penggunaan Barang Milik Negara/Daerah ditetapkan oleh:
                        1.   Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau

                        2.   Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.
                         IAI WEB VERSION
                        Penetapan status Penggunaan tidak dilakukan terhadap:
                        1.   Barang Milik Negara/Daerah berupa:

                             a.    barang persediaan;
                             b.    konstruksi dalam pengerjaan; atau

                             c.    barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan.
                        2.   Barang  Milik  Negara  yang  berasal  dari  dana  dekonsentrasi  dan  dana

                             penunjang tugas pembantuan, yang direncanakan untuk diserahkan;

                        3.   Barang  Milik  Negara  lainnya  yang  ditetapkan  lebih  lanjut  oleh  Pengelola
                             Barang; atau

                        4.   Barang  Milik  Daerah  lainnya  yang  ditetapkan  lebih  lanjut  oleh

                             Gubernur/Bupati/Walikota.


                  8.    Pemanfaatan
                        Kriteria pemanfaatan barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan oleh:

                        1.   Pengelola  Barang,  untuk  Barang  Milik  Negara  yang  berada  dalam
                             penguasaannya;

                        2.   Pengelola  Barang  dengan  persetujuan  Gubernur/  Bupati/Walikota,  untuk

                             Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang;
                        3.   Pengguna  Barang  dengan  persetujuan  Pengelola  Barang,  untuk  Barang

                             Milik Negara yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang; atau
                        4.   Pengguna  Barang  dengan  persetujuan  Pengelola  Barang,  untuk  Barang

                             Milik  Daerah  berupa  sebagian  tanah  dan/atau  bangunan  yang  masih
                             digunakan oleh Pengguna Barang, dan selain tanah dan/atau bangunan.

                        Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa:

                        1.   Sewa. Sewa Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan terhadap:
                             a.    Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang;








                                                            37
   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48