Page 43 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 43
7. Penggunaan
Status Penggunaan Barang Milik Negara/Daerah ditetapkan oleh:
1. Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
2. Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.
IAI WEB VERSION
Penetapan status Penggunaan tidak dilakukan terhadap:
1. Barang Milik Negara/Daerah berupa:
a. barang persediaan;
b. konstruksi dalam pengerjaan; atau
c. barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan.
2. Barang Milik Negara yang berasal dari dana dekonsentrasi dan dana
penunjang tugas pembantuan, yang direncanakan untuk diserahkan;
3. Barang Milik Negara lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Pengelola
Barang; atau
4. Barang Milik Daerah lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh
Gubernur/Bupati/Walikota.
8. Pemanfaatan
Kriteria pemanfaatan barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan oleh:
1. Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada dalam
penguasaannya;
2. Pengelola Barang dengan persetujuan Gubernur/ Bupati/Walikota, untuk
Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang;
3. Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk Barang
Milik Negara yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang; atau
4. Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk Barang
Milik Daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih
digunakan oleh Pengguna Barang, dan selain tanah dan/atau bangunan.
Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa:
1. Sewa. Sewa Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan terhadap:
a. Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang;
37