Page 54 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 54

4.   Pengguna  Barang  setelah  mendapat  persetujuan  Pengelola  Barang,  untuk
                             Barang Milik Negara; atau

                        5.   Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota,
                             untuk Barang Milik Daerah.

                        Pelaksanaan Pemusnahan dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada:
                         IAI WEB VERSION
                        1.   Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
                        2.   Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.


                  17.  Penghapusan

                        Penghapusan meliputi:
                        1.   Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar  Barang Kuasa

                             Pengguna; dan

                        2.   Penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara/Daerah.
                        Penghapusan  dari  Daftar  Barang  Pengguna  dan/atau  Daftar  Barang  Kuasa

                        Pengguna dilakukan dalam hal Barang Milik Negara/Daerah sudah tidak berada

                        dalam  penguasaan  Pengguna  Barang  dan/atau  Kuasa  Pengguna  Barang.
                        Penghapusan dilakukan dengan menerbitkan keputusan Penghapusan dari:

                        1.   Pengguna  Barang  setelah  mendapat  persetujuan  dari  Pengelola  Barang,
                             untuk Barang Milik Negara; atau

                        2.   Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota,
                             untuk Barang Milik Daerah.

                        Dikecualikan  dari  ketentuan  mendapat  persetujuan  Penghapusan  dari  Pengelola

                        Barang dan Gubernur/ Bupati/Walikota untuk Barang Milik Negara/Daerah yang
                        dihapuskan karena:

                        1.   Pengalihan Status Penggunaan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 21;
                        2.   Pemindahtanganan; atau

                        3.   Pemusnahan.


                  18.  Penatausahaan

                        a.   Pembukuan
                        Pengelola  Barang  harus  melakukan  pendaftaran  dan  pencatatan  Barang  Milik

                        Negara/Daerah  yang  berada  di  bawah  penguasaannya  ke  dalam  Daftar  Barang




                                                           48
   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59