Page 54 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 54
4. Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, untuk
Barang Milik Negara; atau
5. Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota,
untuk Barang Milik Daerah.
Pelaksanaan Pemusnahan dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada:
IAI WEB VERSION
1. Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
2. Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.
17. Penghapusan
Penghapusan meliputi:
1. Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa
Pengguna; dan
2. Penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara/Daerah.
Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa
Pengguna dilakukan dalam hal Barang Milik Negara/Daerah sudah tidak berada
dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang.
Penghapusan dilakukan dengan menerbitkan keputusan Penghapusan dari:
1. Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang,
untuk Barang Milik Negara; atau
2. Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota,
untuk Barang Milik Daerah.
Dikecualikan dari ketentuan mendapat persetujuan Penghapusan dari Pengelola
Barang dan Gubernur/ Bupati/Walikota untuk Barang Milik Negara/Daerah yang
dihapuskan karena:
1. Pengalihan Status Penggunaan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 21;
2. Pemindahtanganan; atau
3. Pemusnahan.
18. Penatausahaan
a. Pembukuan
Pengelola Barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan Barang Milik
Negara/Daerah yang berada di bawah penguasaannya ke dalam Daftar Barang
48