Page 61 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 61
4. Penyusunan perkiraan Pendapatan Negara
Penentuan perkiraan Pendapatan Negara pada prinsipnya disusun oleh
Kementerian Keuangan dibantu Kementerian Perencanaan dengan
memperhatikan masukan dari Kementerian Negara/Lembaga lain, yaitu
dalam bentuk prakiraan maju penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
IAI WEB VERSION
5. Penyusunan Rancangan APBN
Kementerian Keuangan menghimpun RKA-K/L hasil penelahaan untuk
digunakan:
a. Bahan penyusunan nota Keuangan, Rancangan APBN, dan Rancangan
Undang-Undang tentang APBN
b. Dokumen pendukung pembahasan rancangan APBN
Pembahasan Nota Keuangan, Rancangan APBN dan Rancangan Undang
Undang tentang APBN dalam sidang Kabinet.
Nota Keuangan, Rancangan APBN, dan Rancangan Undang Undang
tentang APBN disampaikan oleh Pemerintah Kepada DPR (pada bulan
Agustus)
2. Tahapan Persetujuan Anggaran oleh Lgislatif (Undang-undang APBN)
Nota Keuangan, dan Rancangan APBN beserta himpunan RKA-K/L yang telah
dibahas dalam sidang kabinet disampaikan pemerintah kepada DPR (selambat-
lambatnya pertengahan Agustus) untuk dibahas dan ditetapkan menjadi undang
undang APBN (selambat-lambatnya akhir bulan Oktober).
Penyelesaiannya melalui beberapa tingkat sebagai berikut:
a. Tingkat I
Pada tingkat ini penyampaian keterangan/penjelasan pemerintah tentang
Rancangan Undang Undang APBN dalam Pidato Presiden Pengantar Rancangan
Undang Undang APBN didepan sidang Paripurna DPR
b. Tingkat II
Dilakukan Pandangan umum dalam rapat Paripurna DPR dimana masing masing
Fraksi mengemukakna pendapatnya mengenai Rancangan Undang Undang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) dan keterangan
55