Page 56 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 56
Pengelola Barang harus menyusun Laporan Barang Pengelola Semesteran dan
Tahunan. Pengelola Barang harus menghimpun Laporan Barang Pengguna
Semesteran dan Tahunan serta Laporan Barang Pengelola sebagai bahan
penyusunan Laporan Barang Milik Negara/Daerah. Laporan Barang Milik
Negara/Daerah digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca Pemerintah
IAI WEB VERSION
Pusat/Pemerintah Daerah.
19. Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian
a. Pembinaan
Menteri Keuangan melakukan pembinaan pengelolaan Barang Milik Negara dan
menetapkan kebijakan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Kebijakan
terdiri atas kebijakan umum Barang Milik Negara/Daerah dan/atau kebijakan
teknis Barang Milik Negara. Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan
pengelolaan Barang Milik Daerah dan menetapkan kebijakan sesuai dengan
kebijakan umum.
b. Pengawasan dan Pengendalian
Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara/Daerah dilakukan oleh:
1. Pengguna Barang melalui pemantauan dan penertiban; dan/atau
2. Pengelola Barang melalui pemantauan dan investigasi.
Pengguna Barang melakukan pemantauan dan penertiban terhadap Penggunaan,
Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan
Barang Milik Negara/Daerah yang berada di dalam penguasaannya. Pelaksanaan
pemantauan dan penertiban untuk kantor/satuan kerja dilaksanakan oleh Kuasa
Pengguna Barang.
Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang dapat meminta aparat pengawasan
intern Pemerintah untuk melakukan audit tindak lanjut hasil pemantauan dan
penertiban. Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang menindaklanjuti hasil
audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengguna Barang
menetapkan indikator kinerja di bidang pengelolaan Barang Milik Negara pada
unit yang membidangi pengelolaan Barang Milik Negara.
Pengelola Barang melakukan pemantauan dan investigasi atas pelaksanaan
Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara/Daerah,
50