Page 56 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 56

Pengelola  Barang  harus  menyusun  Laporan  Barang  Pengelola  Semesteran  dan
                        Tahunan.  Pengelola  Barang  harus  menghimpun  Laporan  Barang  Pengguna

                        Semesteran  dan  Tahunan  serta  Laporan  Barang  Pengelola  sebagai  bahan
                        penyusunan  Laporan  Barang  Milik  Negara/Daerah.  Laporan  Barang  Milik

                        Negara/Daerah  digunakan  sebagai  bahan  untuk  menyusun  neraca  Pemerintah
                         IAI WEB VERSION
                        Pusat/Pemerintah Daerah.


                  19.  Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian
                        a.   Pembinaan

                        Menteri Keuangan melakukan pembinaan pengelolaan Barang Milik Negara dan
                        menetapkan  kebijakan  pengelolaan  Barang  Milik  Negara/Daerah.  Kebijakan

                        terdiri  atas  kebijakan  umum  Barang  Milik  Negara/Daerah  dan/atau  kebijakan

                        teknis  Barang  Milik  Negara.  Menteri  Dalam  Negeri  melakukan  pembinaan
                        pengelolaan  Barang  Milik  Daerah  dan  menetapkan  kebijakan  sesuai  dengan

                        kebijakan umum.

                        b.   Pengawasan dan Pengendalian
                        Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara/Daerah dilakukan oleh:

                        1.   Pengguna Barang melalui pemantauan dan penertiban; dan/atau
                        2.   Pengelola Barang melalui pemantauan dan investigasi.

                        Pengguna  Barang melakukan pemantauan dan penertiban terhadap Penggunaan,
                        Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan

                        Barang Milik Negara/Daerah yang berada di dalam penguasaannya. Pelaksanaan

                        pemantauan  dan  penertiban  untuk  kantor/satuan  kerja  dilaksanakan  oleh  Kuasa
                        Pengguna Barang.

                        Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang dapat meminta aparat pengawasan
                        intern  Pemerintah  untuk  melakukan  audit  tindak  lanjut  hasil  pemantauan  dan

                        penertiban. Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang menindaklanjuti hasil
                        audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengguna Barang

                        menetapkan  indikator  kinerja  di  bidang  pengelolaan  Barang  Milik  Negara  pada

                        unit yang membidangi pengelolaan Barang Milik Negara.
                        Pengelola  Barang  melakukan  pemantauan  dan  investigasi  atas  pelaksanaan

                        Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara/Daerah,




                                                           50
   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61