Page 62 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 62

Pemerintah.  Jawaban  Pemerintah  atas  pandangan  umum  tersebut  biasanya
                        diberikan oleh menteri keuangan.

                        c.   Tingkat III
                        Dilakukan Pembahasan dalam rapat Komisi, Rapat Gabungan komisi atau Rapat

                        Panitia Khusus, pembahasan dilakukan bersama sama pemerintah yang diwakili
                         IAI WEB VERSION
                        Menteri Keuangan
                        d.   Tingkat IV

                        Diadakan Rapat Paripurna DPR yang kedua, pada rapat ini disampaikan laporan
                        hasil pembicaraan pada tingkat III dan pendapat akhir dari masing masing fraksi

                        DPR.  Selanjutnya  DPR  menyetujui  RUU  APBN,  pada  kesempatan  ini  DPR
                        mempersilahkan  pemerintah  yang  diwakili  oleh  menteri  Keuangan  untuk

                        menyeampaikan  sambutannya  berkaitan  dengan  keputusan  DPR,  RUU  APBN

                        yang telah disetujui disahkan oleh Presiden menjadi UU APBN.


                  3.    Tahap pelaksanaan Anggaran oleh Eksekutif

                        1.   UU APBN yang sudah disetujui DPR dan disahkan Presiden, sudah disusun
                             dengan rinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan

                             jenis belanja.
                        2.   Setiap  pergeseran  antar  unit  organisasi,  antar  kegiatan,  dan  antar  jenis

                             belanja harus mendapat persetujuan DPR.
                        3.   Pelaksanaan UU APBN dituangkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden

                             sebagai  pedoman  begi  kementerian  Negara/lembaga  Negara  dalam

                             melaksana  kan  anggaran  (selambat  lambat  nya  akhir  bulan  nov  ).Keppres
                             tentang rincian APBN ini mmenjadi dasar Kementerian Negara /Lembaga

                             untuk mengusulkan konsep dokumen pelaksanaan anggaran kepada menteri
                             Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN)

                        4.   Menteri Keuangan mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran selambat
                             lambatnya  tanggal  31  Desember  .dengan  dokumen  pelaksanaan  anggaran

                             tersebut , mulai 1 Januari tahun anggaran berikutnya, Kementerian Negara /

                             Lembaga dapat melaksanakan penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan
                             dengan bidang tugasnya.






                                                           56
   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66   67