Page 59 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 59

mengacu pula pada prioritas pembangunan nasional dan pagu indikatif yang
                             ditetapkan oleh Bappenas dan Keuangan, dengan urutan sebagai berikut:

                             a.    Kementerian Keuangan menyusun kapasitas fiskal untuk penyusunan
                                   Pagu  Indikatif  tahun  anggaran  yang  direncanakan,  termasuk

                                   penyesuaian indikasi pagu anggaran jangka menengah (paling lambat
                         IAI WEB VERSION
                                   pertengahan bulan Februari tahun sebelumnya).
                             b.    Pagu  Indikatif  disusun  oleh  Menteri  Keuangan  bersama  Bappenas

                                   dengan  memperhatikan  kapasitas  fiskal  dan  pemenuhan  prioritas
                                   pembangunan nasional.

                             c.    Pagu Indikatif dirinci menuurut unit organisasi, program, kegiatan dan
                                   indikasi  pendanaan  utk  mendukung  arah  kebijakan  yang  telah

                                   ditetapkan oleh presiden.

                             d.    Pagu  Indikatif  (sementara)  yang  sudah  ditetapkan  beserta  prioritas
                                   pembangunan  nasional,  disampaikan  kepada  Kementerian/Lembaga

                                   dengan  surat  yang  ditanda  tangani  Menteri  Keuangan  bersama

                                   Bappenas (pada bulan Maret tahun sebelumnya).
                             e.    Menteri /Pimpinan Lembaga membuat Renja- K/L berpedoman pada

                                   surat  tersebut  pada  poin  4.  Renja  -K/L  disusun  berbasis  kinerja,
                                   kerangka  pengeluaran  jangka  menengah  dan  penganggaran  terpadu

                                   yang memuat kebijakan program dan kegiatan.
                             f.    Penyusunan Renja K/L dilakukan terlebih dahulu pertemuan 3 pihak

                                   yaitu  Kementerian/Lembaga  Tehnis,  Kementerian  Perencanaan  dan

                                   Kementerian Keuangan.
                             g.    Menteri  /Pimpinan  Lembaga  menyampaikan  Renja  –K/L  kepada

                                   Kementerian  Perencanaan  dan  Kementerian  Keuangan  untuk
                                   penyusunan rincian pagu Indikatif.

                        2.   Penyusunan  Rencana  Kerja  dan  Anggaran  kementerian  Negara  /Lembaga
                             (RKA-K/L). Penyusunan RKA-K/L Selambat lambatnya pada pertengahan

                             bulan  Mei.  Pemerintah  menyampaikan  Kerangka  Ekonomi  Makro  dan

                             Pokok  Pokok  Pikiran  Kebijakan  kepada  DPR.  Hasil  pembahasan  antara
                             DPR dan Pemerintah akan menjadi kebijakan umum dan Prioritas Anggaran

                             bagi Presiden / Kabinet yang akan dijabarkan oleh Menteri Keuangan dalam





                                                            53
   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63   64