Page 60 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 60

Surat  Edaran  (SE)  Menteri  Keuangan    tentang  pagu  sementara.    Menteri
                             Keuangan  menetapkan  Pagu  anggaran  K/L  dengan  berpedoman  pada

                             kapasitas  fiskal,  besaran  pagu  indikatif,  Renja  K/L,  dan  memperhatikan
                             hasil  evaluasi  kinerja  Kementerian/Lembaga.  Pagu  anggaran  K/L

                             menggambarkan arah kebijakan yang telah ditetapkan oleh presiden dirinci
                         IAI WEB VERSION
                             paling  sedikit  menurut  unit  organisasi  dan  program.  Pagu  anggaran
                             disampaikan pada setiap Kementerian /Lembaga (paling lambat akhir bulan

                             Juni). Menteri /Pimpinan Lembaga menyusun RKA –K/L berdasarkan:
                             a.    Pagu Anggaran K/L;

                             b.    Renja K/L;
                             c.    Rencana Kerja Pemerintah (RKP) hasil kesepakatan Pemerintah dan

                                   DPR dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN;

                             d.    Standar biaya.
                             Penyusunan RKA-K/L termasuk  menampung usulan inisiatif baru sebagai

                             berikut:

                             a.    Penelaahan RKA K/L dalam rangka penetapan pagu RKA-K/L yang
                                   bersifat final.

                             -     Menteri Keuangan mengkoordinasikan penelaahan.
                             -     Penelaahan  dalam  forum  antara  Kementerian  /  Lembaga  dengan

                                   Kementerian Keuangan dan Kementerian
                             -     Perencanaan.

                             b.    Penelaahan dilakukan secara terintegrasi yang meliputi:

                             -     Kelayakan anggaran terhadap sasaran kinerja yang direncanakan;
                             -     Konsistensi sasaran Kinerja/Lembaga dengan RKP.

                             c.    Penelaaahan diselesaikan paling lambat akhir bulan Juli.
                        3.   Penyusunan Anggaran Belanja.

                             RKA-KL hasil telaah Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan
                             menjadi  dasar  penyusunan  Anggaran  Belanja  Negara.  Belanja  negara

                             disusun menurut azas bruto yaitu bahwa tiap Kementerian Negara/Lembaga

                             selain  harus  mencantumkan  rencana  jumlah  pengeluaran  harus  juga
                             mencantumkan  perkiraan  penerimaan  yang  akan  didapat  dalam  tahun

                             anggaran yang berjalan.




                                                           54
   55   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65