Page 60 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 60
Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan tentang pagu sementara. Menteri
Keuangan menetapkan Pagu anggaran K/L dengan berpedoman pada
kapasitas fiskal, besaran pagu indikatif, Renja K/L, dan memperhatikan
hasil evaluasi kinerja Kementerian/Lembaga. Pagu anggaran K/L
menggambarkan arah kebijakan yang telah ditetapkan oleh presiden dirinci
IAI WEB VERSION
paling sedikit menurut unit organisasi dan program. Pagu anggaran
disampaikan pada setiap Kementerian /Lembaga (paling lambat akhir bulan
Juni). Menteri /Pimpinan Lembaga menyusun RKA –K/L berdasarkan:
a. Pagu Anggaran K/L;
b. Renja K/L;
c. Rencana Kerja Pemerintah (RKP) hasil kesepakatan Pemerintah dan
DPR dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN;
d. Standar biaya.
Penyusunan RKA-K/L termasuk menampung usulan inisiatif baru sebagai
berikut:
a. Penelaahan RKA K/L dalam rangka penetapan pagu RKA-K/L yang
bersifat final.
- Menteri Keuangan mengkoordinasikan penelaahan.
- Penelaahan dalam forum antara Kementerian / Lembaga dengan
Kementerian Keuangan dan Kementerian
- Perencanaan.
b. Penelaahan dilakukan secara terintegrasi yang meliputi:
- Kelayakan anggaran terhadap sasaran kinerja yang direncanakan;
- Konsistensi sasaran Kinerja/Lembaga dengan RKP.
c. Penelaaahan diselesaikan paling lambat akhir bulan Juli.
3. Penyusunan Anggaran Belanja.
RKA-KL hasil telaah Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan
menjadi dasar penyusunan Anggaran Belanja Negara. Belanja negara
disusun menurut azas bruto yaitu bahwa tiap Kementerian Negara/Lembaga
selain harus mencantumkan rencana jumlah pengeluaran harus juga
mencantumkan perkiraan penerimaan yang akan didapat dalam tahun
anggaran yang berjalan.
54