Page 58 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 58
1. Tahap Perencanaan Anggaran oleh Eksekutif (Rancangan Undang-undang)
Tahap perencanaan ini berupa Rancangan Undang-undang. Sesuai dengan
Peraturan Pemerintah nomor 90 tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja
dan Anggaran Kementerian/Lembaga, Rancangan APBN terdiri dari:
1. Anggaran Pendapatan Negara
IAI WEB VERSION
2. Anggaran Belanja Negara
3. Pembiayaan.
Besaran Anggaran Belanja Negara didasarkan atas kapasitas fiskal yang dapat
dihimpun oleh pemerintah. Dalam hal rencana belanja Negara melebihi dari
rencana pendapatan Negara, pemerintah dapat melampaui kapasitas fiskal dengan
menjalankan anggaran defisit.
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran wajib menyusun rencana
kerja dan anggaran (RKA–K/L) atas bagian anggaran yang dikuasainya.
Penyusunan RKA-K/L harus menggunakan pendekatan:
1. Kerangka pengeluaran jangka menengah
2. Penganggaran terpadu
3. Penganggaran berbasis kinerja
RKA-K/L disusun secara terstruktur dan dirinci menurut klasifikasi anggaran
meliputi: klasifikasi organisasi, Klasifikasi fungsi dan klasifikasi jenis belanja.
Penyususnan RKA-K/L menggunakan instrumen:
1. Indikator kinerja
2. Standar biaya
3. Evaluasi kinerja
Menteri / Pimpinan Lembaga menetapkan indikator kinerja setelah berkordinasi
dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas. Tahapan Penyusunan RKA-K/L.
Pada tahap ini terdapat langkah-langkah yang harus dilakukan:
1. Penyusunan Rencana Kerja Kementerian Negara/lembaga (Renja –K/L)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2004 tentang Rencana
Kerja Pemerintah dan Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2004 tentang
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga,
Kementerian Negara/Lembaga menyusun Renja-K/L mengacu pada rencana
strategis (Renstra) Kementerian Negera lembaga yang bersangkutan dan
52