Page 58 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 58

1.    Tahap Perencanaan Anggaran oleh Eksekutif (Rancangan Undang-undang)
                        Tahap  perencanaan  ini  berupa  Rancangan  Undang-undang.  Sesuai  dengan

                        Peraturan Pemerintah nomor 90 tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja
                        dan Anggaran Kementerian/Lembaga, Rancangan APBN terdiri dari:

                        1.   Anggaran Pendapatan Negara
                         IAI WEB VERSION
                        2.   Anggaran Belanja Negara
                        3.   Pembiayaan.

                        Besaran  Anggaran  Belanja  Negara  didasarkan  atas  kapasitas  fiskal  yang  dapat
                        dihimpun  oleh  pemerintah.  Dalam  hal  rencana  belanja  Negara  melebihi  dari

                        rencana pendapatan Negara, pemerintah dapat melampaui kapasitas fiskal dengan
                        menjalankan anggaran defisit.

                        Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran wajib menyusun rencana

                        kerja  dan  anggaran  (RKA–K/L)  atas  bagian  anggaran  yang  dikuasainya.
                        Penyusunan RKA-K/L harus menggunakan pendekatan:

                        1.   Kerangka pengeluaran jangka menengah

                        2.   Penganggaran terpadu
                        3.   Penganggaran berbasis kinerja

                        RKA-K/L  disusun  secara  terstruktur  dan  dirinci  menurut  klasifikasi  anggaran
                        meliputi:  klasifikasi  organisasi,  Klasifikasi  fungsi  dan  klasifikasi  jenis  belanja.

                        Penyususnan RKA-K/L menggunakan instrumen:
                        1.   Indikator kinerja

                        2.   Standar biaya

                        3.   Evaluasi kinerja
                        Menteri / Pimpinan Lembaga menetapkan indikator kinerja setelah berkordinasi

                        dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas.  Tahapan Penyusunan RKA-K/L.
                        Pada tahap ini terdapat langkah-langkah yang harus dilakukan:

                        1.   Penyusunan  Rencana  Kerja  Kementerian  Negara/lembaga  (Renja  –K/L)
                             Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2004 tentang Rencana

                             Kerja  Pemerintah  dan  Peraturan  Pemerintah  No  21  Tahun  2004  tentang

                             Penyusunan  Rencana  Kerja  dan  Anggaran  Kementerian  Negara/Lembaga,
                             Kementerian Negara/Lembaga menyusun Renja-K/L mengacu pada rencana

                             strategis  (Renstra)  Kementerian  Negera  lembaga  yang  bersangkutan  dan




                                                           52
   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63