Page 67 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 67

BAB 2

                         HUBUNGAN KEUANGAN NEGARA DAN KEUANGAN DAERAH.



               PENDAHULUAN


               Sejak disahkannya UU No 22 Tahun 1999 dan telah diubah oleh Undang-undang Nomor 32
                         IAI WEB VERSION
               Tahun 2004 dan telah diamandemen dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang

               Pemerintahan Daerah, pemerintahan daerah mempunyai kewenangan untuk mengelola sendiri
               berbagai macam urusan termasuk di dalamnya adalah Keuangan yang diatur secara khusus oleh

               Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah

               Pusat dan Pemerintahan Daerah.
               Selanjutnya berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

               1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi, dan daerah provinsi
               dibagi  atas  Daerah  kabupaten  dan  kota.  Masing-masing  provinsi,  kabupaten  dan  kota

               mempunyai pemerintahan sendiri. Pemerintah provinsi, kabupaten dan kota berhak mengatur
               dan  mengurus  sendiri  urusan  pemerintahan  menurut  asas  otonomi  dan  tugas  pembantuan.

               Urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab Daerah dilaksanakan berdasarkan asas

               otonomi, sedangkan urusan pemerintahan yang bukan merupakan tanggung jawab Pemerintah
               Daerah dilaksanakan berdasarkan asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan.





               TUJUAN PEMBELAJARAN

               Peserta diharapkan mampu memahami ruang lingkup keuangan daerah, hubungan keuangan

               daerah dan pusat serta menjelaskan tentang jenis-jenis dana perimbangan serta pendapatan
               daerah.


















                                                           61
   62   63   64   65   66   67   68   69   70   71   72