Page 67 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 67
BAB 2
HUBUNGAN KEUANGAN NEGARA DAN KEUANGAN DAERAH.
PENDAHULUAN
Sejak disahkannya UU No 22 Tahun 1999 dan telah diubah oleh Undang-undang Nomor 32
IAI WEB VERSION
Tahun 2004 dan telah diamandemen dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Pemerintahan Daerah, pemerintahan daerah mempunyai kewenangan untuk mengelola sendiri
berbagai macam urusan termasuk di dalamnya adalah Keuangan yang diatur secara khusus oleh
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi, dan daerah provinsi
dibagi atas Daerah kabupaten dan kota. Masing-masing provinsi, kabupaten dan kota
mempunyai pemerintahan sendiri. Pemerintah provinsi, kabupaten dan kota berhak mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab Daerah dilaksanakan berdasarkan asas
otonomi, sedangkan urusan pemerintahan yang bukan merupakan tanggung jawab Pemerintah
Daerah dilaksanakan berdasarkan asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
TUJUAN PEMBELAJARAN
Peserta diharapkan mampu memahami ruang lingkup keuangan daerah, hubungan keuangan
daerah dan pusat serta menjelaskan tentang jenis-jenis dana perimbangan serta pendapatan
daerah.
61