Page 91 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 91

6.    Laporan Perubahan Ekuitas (LPE).
                                  Merupakan  komponen  laporan  keuangan  yang  menyajikan  sekurang-

                                  kurangnya  pos-pos  ekuitas  awal,  surplus/defisit-LO  pada  periode
                                  bersangkutan,  koreksi-koreksi  yang  langsung  menambah/mengurangi

                                  ekuitas, dan ekuitas akhir.
                         IAI WEB VERSION
                            7.    Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
                                  Merupakan  komponen  laporan  keuangan  yang  meliputi  penjelasan,

                                  daftar rincian dan/ atau analisis atas laporan keuangan dan pos-pos yang
                                  disajikan dalam LRA, LPSAL, Neraca, LO, LAK, dan LPE. Termasuk

                                  pula  dalam  CaLK  adalah  penyaJian  informasi  yang  diharuskan  dan
                                  dianjurkan  oleh  Standar  Akuntansi  Pemerintahan  (SAP)  serta

                                  pengungkapan-pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian

                                  wajar  laporan  keuangan,  misal  kewajiban  kontinjensi  dan/  atau
                                  komitmen-komitmen lainnya.

                            Komponen laporan keuangan pemerintah bertujuan umum tersebut merupakan

                            laporan keuangan pemerintah pusat hasil konsolidasian dari Laporan Keuangan
                            Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) konsolidasian dan laporan keuangan

                            Bendahara Umum Negara (LKBUN) konsolidasian.
                            Komponen LKKL konsolidasian bertujuan umum terdiri dari LRA, Neraca,

                            LO, LPE, dan CaLK. Dalam hal kementerian negara/lembaga memiliki rentang
                            kendali  atas  entitas  pelaporan  keuangan  Badan  Layanan  Umum  (BLU),

                            komponen  LKKL  konsolidasian  menggabungkan  laporan  keuangan  BLU,

                            namun demikian komponen LKKL konsolidasiannya tetap terdiri dari LRA,
                            Neraca, LO, LPE, dan CaLK, tidak termasuk LAK dan LPSAL.

                            Komponen LKBUN konsolidasian bertujuan umum terdiri dari LRA, LP SAL,
                            Neraca, LO, LAK, LPE, dan CaLK.

                            Hal penting lainnya terkait pelaporan keuangan antara lain:
                            1.    Laporan keuangan harus disusun dalam bahasa Indonesia.

                            2.    Pelaporan harus dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penyajian neraca,

                                  aset dan/atau kewajiban dalam mata uang lain selain dari rupiah harus
                                  dijabarkan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah

                                  Bank Sentral.






                                                               85
   86   87   88   89   90   91   92   93   94   95   96