Page 91 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 91
6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE).
Merupakan komponen laporan keuangan yang menyajikan sekurang-
kurangnya pos-pos ekuitas awal, surplus/defisit-LO pada periode
bersangkutan, koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi
ekuitas, dan ekuitas akhir.
IAI WEB VERSION
7. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Merupakan komponen laporan keuangan yang meliputi penjelasan,
daftar rincian dan/ atau analisis atas laporan keuangan dan pos-pos yang
disajikan dalam LRA, LPSAL, Neraca, LO, LAK, dan LPE. Termasuk
pula dalam CaLK adalah penyaJian informasi yang diharuskan dan
dianjurkan oleh Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) serta
pengungkapan-pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian
wajar laporan keuangan, misal kewajiban kontinjensi dan/ atau
komitmen-komitmen lainnya.
Komponen laporan keuangan pemerintah bertujuan umum tersebut merupakan
laporan keuangan pemerintah pusat hasil konsolidasian dari Laporan Keuangan
Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) konsolidasian dan laporan keuangan
Bendahara Umum Negara (LKBUN) konsolidasian.
Komponen LKKL konsolidasian bertujuan umum terdiri dari LRA, Neraca,
LO, LPE, dan CaLK. Dalam hal kementerian negara/lembaga memiliki rentang
kendali atas entitas pelaporan keuangan Badan Layanan Umum (BLU),
komponen LKKL konsolidasian menggabungkan laporan keuangan BLU,
namun demikian komponen LKKL konsolidasiannya tetap terdiri dari LRA,
Neraca, LO, LPE, dan CaLK, tidak termasuk LAK dan LPSAL.
Komponen LKBUN konsolidasian bertujuan umum terdiri dari LRA, LP SAL,
Neraca, LO, LAK, LPE, dan CaLK.
Hal penting lainnya terkait pelaporan keuangan antara lain:
1. Laporan keuangan harus disusun dalam bahasa Indonesia.
2. Pelaporan harus dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penyajian neraca,
aset dan/atau kewajiban dalam mata uang lain selain dari rupiah harus
dijabarkan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah
Bank Sentral.
85